PENYELESAIAN KONFLIK TANAH MELALUI GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (STUDI KASUS: NAGARI KAPA PASAMAN BARAT)

Afib, Hidayatullah (2026) PENYELESAIAN KONFLIK TANAH MELALUI GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (STUDI KASUS: NAGARI KAPA PASAMAN BARAT). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (332kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (401kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (247kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (311kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Tanah memiliki makna yang beragam bagi kehidupan manusia, sebagian masyarakat bahkan menggantungkan kehidupannya dari hasil pengelolaan tanah. Meskipun begitu, angka konflik tanah terus meningkat, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan reforma agraria pada saat sekarang ini benar-benar efektif untuk menyelesaikan konflik tanah yang ada di negeri ini. Tujuan dari pelaksanaan reforma agraria sebagaimana yang juga tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 salah satunya adalah untuk menangani sengketa dan konflik agraria, namun kenyataannya masih banyak konflik agraria yang tidak kunjung terselesaikan, salah satunya adalah konflik tanah yang terjadi di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat. Konflik tanah di Nagari Kapa merupakan konflik agraria yang sudah terjadi selama lebih kurang 27 tahun yakni sejak tahun 1997 dan sampai sekarang masih sering bergejolak, konflik ini terjadi antara PT PHP dengan masyarakat di Nagari Kapa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam penyelesaian konflik tanah di Nagari Kapa. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yakni dengan mengamati bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dan dampak dari penerapan hukum tersebut. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, pertama bagaimana kronologi pelepasan hak ulayat atas tanah ulayat di Nagari Kapa, Pasaman Barat? yang kedua bagaimana proses penyelesaian konflik agraria oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Nagari Kapa? dan yang ketiga adalah apa saja hambatan yang dihadapi oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa? Dari hasil penelitian diketahui bahwa konflik agraria yang terjadi di Nagari Kapa disebabkan karena adannya saling klaim antara pihak perusahaan PT. PHP dengan masyarakat Nagari Kapa terhadap tanah yang kemudian diketahui terdaftar sebagai HGU aktif milik PT. PHP. Upaya penyelesaian konflik dilakukan oleh tim GTRA sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Konflik agraria di Nagari Kapa tidak sepenuhnya dapat diselesaikan oleh tim GTRA karena tim GTRA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan identifikasi masalah, melakukan analisis data konflik dan memberikan rekomendasi terkait penyelesaian konflik. Hambatan yang dialami oleh tim GTRA dalam proses penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa adalah kurangnya SDM yang berkompeten. Kata Kunci:Reforma Agraria, Konflik Agraria, Nagari Kapa.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum Sucy Delyarahmi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Reforma Agraria, Konflik Agraria, Nagari Kapa.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 28 Jan 2026 07:11
Last Modified: 28 Jan 2026 07:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519130

Actions (login required)

View Item View Item