Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Dihadapan PPAT Dengan Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Kasus Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)

Fajar, Ehsania (2026) Akibat Hukum Akta Yang Dibuat Dihadapan PPAT Dengan Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Kasus Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (315kB)
[img] Text
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (506kB)
[img] Text
BAB VI Penutup.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (331kB)
[img] Text
Full Tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (841kB) | Request a copy

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah diberikan kewenangan untuk membuat Akta Tanah dan dibuat sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai tanah dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai unsur fundamental menjalakan kewenangannya, Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam pemalsuan akta. Rumusan Masalah. 1. Bagaimana akibat hukum terhadap keabsahan akta PPAT yang dibuat tanpa prinsip kehati-hatian pada putusan nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt? 2. Bagaimana tanggung jawab hukum PPAT dalam pembuatan akta yang melanggar prinsip kehati-hatian pada putusan nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt? 3. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap PPAT yang membuat akta tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian pada Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt? Penelitian ini menggunakan Metode Normatif dengan menggunakan Data Sekunder dan 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian akibat hukum dan tanggung jawab PPAT yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian menyebabkan akta terdegradasi dan batal demi hukum karena cacat dalam proses pembuatan akta. PPAT yang membuat akta berdasarkan dokumen palsu wajib bertanggung jawab secara perdata, pidana, dan administratif. Majelis hakim dalam putusan tersebut menilai PPAT terbukti terlibat aktif dalam pemalsuan dan menerima dana dari kasus tersebut sehingga dijatuhkan pidana penjara 2 Tahun 8Bulan dan denda Rp 1 Miliar. PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan peningkatan pengawasan, perubahan regulasi dan penegasan tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administratif. Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, Majelis Hakim seharusnya menetapkan status pembatalan akta yang cacat hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai PPAT.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn; Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akibat Hukum, Prinsip Kehati-hatian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: S2 Kenotariatan Kenotariatan
Date Deposited: 29 Jan 2026 06:51
Last Modified: 29 Jan 2026 06:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/519011

Actions (login required)

View Item View Item