Akmal, Marc (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR: STUDI PERBANDINGAN AMERIKA SERIKAT DAN INDONESIA. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover & Abstrakk.pdf - Published Version Download (162kB) |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I Pendahuluann.pdf - Published Version Download (264kB) |
|
|
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUPP.pdf - Published Version Download (123kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (309kB) |
|
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
Skripsii Full Textt.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang kompleks. Pengaturan terhadap Justice collaborator Pertama kali lahirnya dalam hukum pidana Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, mekanisme justice collaborator diatur dalam Rule 11(e)(1)(B) Federal Rules of Criminal Procedure. Sementara itu, di Indonesia, diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah. 1. Bagaimanakah kedudukan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat dan Indonesia. 2. Bagaimanakah penerapan perlindungan hukum terhadap justice collaborator Amerika Serikat dan Indonesia. 3. Bagaimanakah kelebihan dan kekurangan justice collaborator hukum pidana Amerika Serikat dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan deskripsi analitis serta menggunakan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan justice collaborator di Amerika Serikat dibangun melalui mekanisme plea bargaining, pengajuan motion for downward departure berdasarkan United States Sentencing Guidelines §5K1.1, sedangkan kedudukan justice collaborator di Indonesia melalui UU PSK, SEMA No 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi yang menjadi landasan teknis koordinatif dalam penanganan dan perlindungan saksi pelaku yang bekerja sama. Perbandingan penerapan justice collaborator Amerika Serikat dan Indonesia ditinjau dari kasus Andrew Fastow dan kasus Richard Eliezer. Kekurangan dan kelebihan justice collaborator Amerika Serikat dan Indonesia ditinjau dari sistem hukum masing-masing negara dan potensi harmonisasi dari kelebihan dan kekurangan masing-masing negara. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum nasional untuk memperkuat posisi justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana berat. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar Indonesia memperkuat dasar hukum mengenai justice collaborator, perlu adanya pedoman yang lebih jelas terkait kriteria, bentuk penghargaan, serta mekanisme pemberian keringanan hukuman bagi justice collaborator guna memastikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pemberantasan tindak pidana berat, khususnya korupsi dan kejahatan terorganisir.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM.; Dr. Edita Elda, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Justice collaborator; Perlindungan Hukum; Plea bargaining; Motion for Downward Departure; Perbandingan Hukum. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 08:46 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 08:46 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/518923 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric