YURISDIKSI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (Studi Kasus Putusan Nomor 116-K/PM.I-03/AD/XI/2018)

Raudatul, Hakiki (2019) YURISDIKSI PENGADILAN MILITER I-03 PADANG DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI (Studi Kasus Putusan Nomor 116-K/PM.I-03/AD/XI/2018). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (589kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Adanya dua pembagian kewenangan mengadili antara pelanggaran hukum pidana umum oleh peradilan umum dan pelanggaran hukum pidana militer di peradilan militer menimbulkan banyak pertanyaan terkait dengan independensi peradilan militer itu sendiri. Peradilan militer hanya menentukan Prajurit Militer sebagai subjek hukumnya saja, sehingga tindak pidana umum atau tindak pidana khusus diluar tindak pidana militer yang dilakukan tetap disidangkan di peradilan militer. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) apa dasar kewenangan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam mengadili tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anggota TNI, 2) apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan dalam Putusan Nomor 116-K/PM-I 03/AD/XI/2018, 3) apakah penjatuhan pidana penjara 5 (lima) bulan oleh hakim, telah memenuhi tujuan dari pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil, yakni : dasar kewenangan Pengadilan Militer I-03 Padang dalam mengadili tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah merujuk kepada Pasal 9 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa peradilan militer mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, baik tindak pidana yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP. Peradilan militer di sini hanya melihat Prajurit Militer sebagai subjek hukumnya saja, namun tidak melihat objek dari tindak pidana tersebut. Sehingga tindak pidana umum yang dilakukan tetap disidangkan di peradilan militer dan tunduk kepada KUHP, akan tetapi proses persidangannya tetap sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hakim dalam memutus perkara ini telah memperhatikan aspek yuridis dan siosiologis Terdakwa. Di antaranya sikap Terdakwa selama di persidangan, hal-hal yang dapat meringankan maupun memberatkan serta sebab-sebab Terdakwa melakukan tindak pidana. Tujuan penghukuman bukanlah untuk pembalasan, melainkan untuk pelaku agar dapat diterima kembali di masyarakat. Sehingga penjatuhan pidana penjara 5 (lima) bulan oleh hakim telah memenuhi tujuan dari pemidanaan itu sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Oct 2019 14:29
Last Modified: 24 Oct 2019 14:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/51838

Actions (login required)

View Item View Item