Kedudukan Hukum terhadap Akta Wasiat yang Tidak Dilaporkan Notaris ke Pusat Daftar Wasiat (Studi Kasus Putusan Nomor: 91/PDT/2021/PT.PTK)

Verdilla, Utami Dinda (2026) Kedudukan Hukum terhadap Akta Wasiat yang Tidak Dilaporkan Notaris ke Pusat Daftar Wasiat (Studi Kasus Putusan Nomor: 91/PDT/2021/PT.PTK). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (603kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (449kB)
[img] Text (BAB V)
BAB Akhir.pdf - Published Version

Download (260kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (572kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tugas Akhir Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berawal dari adanya penemuan dalam sebuah Putusan Pengadilan yang mempermasalahkan kedudukan Akta Wasiat yang Tidak Dilaporkan oleh Notaris ke Pusat Daftar Wasiat. Berdasarkan latar belakang ini, permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu pertama, mengenai Bagaimana bentuk pengaturan pelaporan akta wasiat oleh Notaris ke Pusat Daftar Wasiat?, kedua, mengenai Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor: 91/Pdt/2021/PT.PTK?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dengan dukungan data sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan pelaporan akta wasiat oleh notaris ke Pusat Daftar Wasiat sebagai manifestasi tanggung jawab jabatan dalam sistem hukum perdata Indonesia, yang bertumpu pada landasan normatif KUHPerdata sebagai sumber materil, Undang-undang Jabatan Notaris sebagai pengatur kewajiban, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2025 sebagai instrumen teknis, dengan tujuan utama menegakkan kepastian hukum, transparansi administrasi, pencegahan sengketa pewarisan, dan perlindungan hak-hak legataris melalui mekanisme pelaporan berkala daftar akta atau nihil wasiat secara elektronik. Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor 91/Pdt/2021/PT.PTK, berdasarkan hasil analisis terhadap putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa akta wasiat yang dibuat oleh Notaris tetap memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik, meskipun belum didaftarkan ke Pusat Daftar Wasiat.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. M. Hasbi, S.H., M.H.; Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Notaris; Akta Wasiat; Pusat Daftar Wasiat; Tanggung Jawab Hukum; Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan
Depositing User: S2 Kenotariatan Kenotariatan
Date Deposited: 20 Jan 2026 07:43
Last Modified: 20 Jan 2026 07:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/517246

Actions (login required)

View Item View Item