Rohi, Jasman (2019) “PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR PROVINSI SUMATERA BARAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR”. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (239kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (268kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (94kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (98kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (684kB) |
Abstract
ABSTRAK Pada hakekatnya terdapat 3 tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan. Pungutan liar merupakan perbuatan yang tidak mewujudkan tujuan hukum itu sendiri, maraknya pungli menjadi dasar pembentukan satgas saber pungli. Adapun rumusan masalah terhadap penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) oleh Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Provinsi Sumatera Barat?, Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh unit sapu bersih pungutan liar(saber pungli) dalam melaksanakan penegakan hukum? Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai instusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata.Data primer diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian yaitu dengan cara wawancara kepada pihak-pihak yang berwenang di Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sumatera Barat Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Indonesia di dasari oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mempunyai wewenang: Membangun system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Melakukan operasi tangkap tangan, Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementrian/ lembaga dan kepala pemerintah daerah, Melaksanakan evalusi kegiatan pemberantasan pungutan liar, Struktur Organisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sumatera Barat menjadikan Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai penanggung jawab utama. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Sumatera Barat diketuai oleh Inspektur Pengawas Daerah, Inspektur Provinsi sebagai Wakil I, dan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebagai Wakil II, Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat terbagi menjadi 4 Pokja yaitu: Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pojka Penindakan dan Pokja Yustisi yang berperan untuk melakukan upaya pendeteksian, upaya preventif dan upaya represif. Kendala yang dihadapi oleh Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat adalah terkait kurang optimalnya kerjasama antar setiap unit, anggaran yang belum memadai serta kesadaran masyarakat terkait tindak pidana pungutan liar.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Nelwitis, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 25 Oct 2019 15:04 |
Last Modified: | 25 Oct 2019 15:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/51524 |
Actions (login required)
View Item |