KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Perkara No.39/Pdt.G/2012/PA.PDG Di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang)

RAMADIANTI, DWI (2012) KEDUDUKAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Perkara No.39/Pdt.G/2012/PA.PDG Di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
OK S1 Hukum 2012 Dwi Ramadianti 0810111007.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Peradilan Agama sebagai Peradilan Islam di Indonesia mempunyai kewenangan khusus yaitu berwenang menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan masalah perdata (perdata Islam) yang terjadi di lingkungan umat Islam. Peradilan Agama mengenal azas personalitas ke-Islaman, dimana azas ini bermakna bahwa orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan Pengadilan Agama adalah orang-orang yang beragama Islam dan tunduk kepada Hukum Islam. Namun pada kenyataannya, di suatu wilayah tidak lagi hanya dihuni oleh orang-orang Muslim saja, akan tetapi juga dihuni oleh orang-orang non muslim juga. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya suatu kejadian atau peristiwa yang dialami oleh orang muslim dapat disaksikan oleh orang non muslim. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanakah pelaksanaan azas personalitas ke-Islaman di Pengadilan Agama Kelas I A Padang, kedua, apakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas I A Padang menerima keterangan saksi non muslim dalam perkara perceraian. Batasan masalah dalam skripsi ini mengacu kepada Perkara No. 39/Pdt.G/2002/PA.PDG yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni penelitian yang langsung dilakukan di Pengadilan Agama Kelas I A Padang, melalui wawancara dengan Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Padang yang menangani perkara terkait dengan judul penelitian ini. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan pihak Pengadilan Agama Kelas I A Padang yakni Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama, penulis memperoleh keterangan bahwa pelaksanaan azas personalitas ke-Islaman pada hakikatnya telah terlaksana dengan baik sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Pelaksanaan azas personalitas ke-Islaman ini lebih diprioritaskan kepada para pihak yang bersengketa, sedangkan bagi para saksi tidak terlalu dipentingkan. Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kelas I A Padanga menerima keterangan saksi non muslim dalam perkara perceraian, karena saksi yang dimintai keterangan tersebut memberi kesaksian yang dapat mendukung gugatan dari penggugat dan menambah keyakinan hakim terhadap gugatan penggugat. Meskipun demikian, Hukum Islam tetap dengan jelas telah menegaskan bahwa tidak pengecualian terhadap kedudukan saksi, dan saksi yang digunakan dalam hal beracara dalam urusan perkara orang muslim tetap harus beragama Islam. Kecuali, jika memang tidak ada lagi orang muslim yang dapat dijadikan sebagai saksi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: PROF. DR. YASWIRMAN, M.A; DRS. ALI AMRAN, S.H, M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 06 Nov 2025 08:35
Last Modified: 06 Nov 2025 08:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/515214

Actions (login required)

View Item View Item