DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Padang)

Anggraini, Dian (2011) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Padang). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
OK S1 Hukum 2011 Dian Anggraini 05140024.pdf

Download (3MB)

Abstract

Sistem Peradilan Pidana dilakukan melalui prosedur yang didalamnya terdapat aturan tegas dan ketat mengenai Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan. Dalam hal Pemeriksaan di Pengadilan seperti yang tertuang dalam Pasal 182 ayat 8 KUHAP dimana Putusan Pengadilan dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Hakim. Putusan Pengadilan ini sangat penting sekali bagi diri Terdakwa, dalam menjatuhkan setiap Putusan Hakim memperhatikan hal-hal yang bersifat Intern dan Ekstern dari dalam diri Terdakwa. Dalam hal ini dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum tidak lepas dari ketentuan Undang-Undang dan ketentuan lain yang mengaturnya. Untuk mengetahui hal tersebut, penulis merumuskan dalam 3 permasalahan yaitu dasar pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Kendala apa yang dihadapi Hakim dalam menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan hukum terhadap kasus yang ditanganinya dan dalam hal kasus-kasus apa saja Hakim dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut. Dalam menjawab permasalahan itu, penulis melakukan penelitian Yuridis Sosiologis di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Alat pengumpul data yaitu studi dokumen dan wawancara. Data, diolah dan dianalisis secara kualitatif kemudian diambil kesimpulan, begitu juga dengan wawancara. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan Hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Untuk Putusan Lepas, apa yang didakwakan kepada Terdakwa meman terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. (Pasal 191 ayat (2) KUHAP), atau dengan kata lain perbuatan yang didakwakan terbukti memang ada, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Kesimpulan: Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa alasan Majelis Hakim Melepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum, adalah karena dari hasil pemeriksaan di persidangan, terbukti bahwa apa yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Apriwal Gusti, SH; Hj. Tenofrimer, SH. MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 06 Nov 2025 03:51
Last Modified: 06 Nov 2025 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/515056

Actions (login required)

View Item View Item