PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN DI NAGARI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN

Novrial, Novrial (2012) PEMANFAATAN TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN DI NAGARI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Thesis full text)
OKS2 PascaSarjana Kenotariatan Hukum 2012 Novrial 1020115050.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Tanah memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Karena tanah sebagai tempat manusia untuk melanjutkan dan menjalankan kehidupannya. Dalam UU Nomor 50 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 dinyatakan untuk mempercepat lajunya pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memanfaatkan tanah dengan memperoleh hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Sementara pemanfaatan tanah menurut adat Minangkabau adalah "jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kabau tagak kubangan tingga, pusako pulang ka nan punyo, nan tabao sado luluak nan lakek di badan" (jual tidak dimakan beli, gadai lidak dimakan sandera, kerbau pergi kubangan tinggal, pusaka kembali kepada yang punya, yang dibawa seluruh lumpur yang melekat di badan). Tanah ulayat merupakan hak kolektif anggota persekutuan hukum adat yang bersangkutan. Hak ulayat tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan secara permanen. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan mengambil lokasi di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balal, Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitif yaitu memaparkan, menggarabarkan atau mengungkapkan sistem hukum adat di Nagari Tapan ataupun perundangan lain, eksistensi kehidupan masyarakat serta relevansinya, khususnya dalam pengaturan tanah adat. Dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan di nagari Tapan, tanah ulayat diserahkan kepada perusahaan perkebunan seperti PT. Citalaras Cipta Indonesia dalam bentuk Hak Guna Usaha dan kepada Kelompok Tani dalam bentuk Hak Milik. Penyerahan tanah ulayat untuk usaha perkebunan ini membuat eksistensi tanah ulayat semakin hilang. Maka pola yang terbaik dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk usaha perkebunan adalah pola kemitraan. Nagari membentuk Badan Usaha Nagari berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk perkebunan, Hak Guna Usaha diberikan kepada Badan Usaha Nagari dan dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan dapat bekerjasama dengan pihak luar dari perusahaan perkebunan.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: DR. Kurnia Warman. S.H.. M.Hum, Bachtiar Abna, S.H.,SU
Uncontrolled Keywords: Pemanfaatan, tanah ulayat, perkebunan.
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 05 Nov 2025 07:34
Last Modified: 05 Nov 2025 07:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/514727

Actions (login required)

View Item View Item