PENYAMPINGAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) DI INDONESIA

HUTAGALUNG, ALBERT INES GEOTORA (2025) PENYAMPINGAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) DI INDONESIA. S3 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text
COVER DISERTASI - ALBERT IG HUTAGALUNG.pdf

Download (7MB)
[img] Text
BAB I - ALBERT IG HUTAGALUNG.pdf

Download (46MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - ALBERT IG HUTAGALUNG.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB V - ALBERT IG HUTAGALUNG.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DISERTASI - ALBERT IG HUTAGALUNG.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (125MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi praktik pencucian uang (money laundering) di Indonesia yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan kejahatan terorganisir dan kerentanan sistem keuangan, namun penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sering terkendala oleh ketergantungan pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime), padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa TPPU dapat berdiri sendiri tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, sehingga menimbulkan paradoks antara ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang masih mensyaratkan hubungan dengan predicate crime dan perkembangan penegakan hukum yang mengadopsi prinsip stand-alone money laundering offense; kondisi ini menuntut rekonstruksi strategi penyidikan oleh aparat penegak hukum agar mampu mengoptimalkan pemberantasan TPPU melalui pendekatan pembuktian asal harta secara mandiri, kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta harmonisasi interpretasi hukum yang selaras dengan semangat Putusan MK demi mewujudkan efektivitas penegakan hukum yang progresif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konteks ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime), serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap penerapan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Fokus penelitian meliputi tiga aspek: (1) mekanisme penyidikan TPPU tanpa keterkaitan dengan tindak pidana asal, (2) dampak Putusan MK terhadap penafsiran Pasal 69 UU TPPU, dan (3) strategi penyidik dalam mengoptimalkan pemberantasan TPPU melalui penerapan Pasal 69. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), analisis putusan pengadilan (case law approach), dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penyidikan TPPU tanpa predicate crime dapat dilakukan melalui pembuktian unsur "harta yang berasal dari tindak pidana" secara mandiri, (2) Putusan MK memperluas ruang lingkup Pasal 69 dengan menegaskan bahwa TPPU tidak selalu memerlukan pembuktian tindak pidana asal, dan (3) strategi optimalisasi penyidikan memerlukan penguatan kapasitas penyidik dalam pembuktian transaksi keuangan mencurigakan serta kolaborasi dengan lembaga terkait seperti PPATK. Temuan ini memberikan kontribusi akademis dalam reformulasi kebijakan penyidikan TPPU serta rekomendasi praktis bagi penegak hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Predicate Crime, Pasal 69 UU TPPU, Penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (S3)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencucian Uang, Predicate Crime, Pasal 69 UU TPPU, Penyidikan, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S3 Hukum
Depositing User: S3 Hukum Hukum
Date Deposited: 05 Nov 2025 04:07
Last Modified: 05 Nov 2025 04:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/514587

Actions (login required)

View Item View Item