Ramadhan, Aditya (2025) Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dalam Perceraian (Studi Kasus Perkara Nomor : 264/Pdt.G/2024/PA.Prm). S2 thesis, Universitas Andalas.
|
Text
COVER DAN ABSTRAK(1).pdf Download (398kB) |
|
|
Text
BAB 1 PENDAHULUAN-1.pdf Download (569kB) |
|
|
Text
bab 5 penutup-1.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf Download (88kB) |
|
|
Text
TESIS LENGKAP ADITYA R MKN UNAND (2)-1-2.pdf Download (2MB) |
Abstract
ujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah “membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun dalam kenyataannya, kehidupan rumah tangga itu tidak selalu harmonis dan tanpa konflik. Suatu ketika biasa saja suami istri berselisih paham dari persoalan yang kecil sampai pada masalah yang besar sehingga menimbulkan perceraian. Pada dasarnya setiap pelaksanaan perceraian pastinya akan menimbulkan suatu akibat hukum diantara setiap pasangan yang mengakhiri hubungan pernikahannya, salah satunya akibat hukum tersebut yaitu mengenai harta bersama yang dihasilkan di dalam pernikahan mereka Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu: 1) Bagaimana Upaya Penyelesaian sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman ? Untuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer yang berbentuk bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Penyelesaian sengketa harta bersama dalam perceraian di Pengadilan Agama Pariaman Berdasarkan hasil penelitian maka di dapatlah data sebagai berikut; 1) Penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada prinsipnya telah memberikan Tindakan pencegahan agar tidak tercampurnya harta bersama dengan harta bawaan. Ketiga, penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian, yang pertama melalui jalur litigasi dan yang kedua melalui jalur nonlitigasi. Keempat, penyelesaian sengketa harta bersama yang dilakukan dengan dua cara, litigasi dan nonlitigasi, memberikan model penyelesaian sengketa yang berbeda dan temuan yang berbeda pula 2) Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Hakim dalam memeriksa suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan selama persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/fakta yang sudah diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil. pihak. Kesimpulan Upaya Penyelesaian sengketa Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Pariaman dua jalur penyelesaian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada prinsipnya telah memberikan Tindakan pencegahan agar tidak tercampurnya harta bersama dengan harta bawaan, penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia melalui dua jalur penyelesaian, yang pertama melalui jalur litigasi dan yang kedua melalui jalur nonlitigasi
| Item Type: | Thesis (S2) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
| Depositing User: | S2 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 03:27 |
| Last Modified: | 30 Oct 2025 03:27 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/513544 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]