PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF (STUDI PUTUSAN NOMOR: 77/PID.SUS/2022/ PT JMB).

Karina, Sarmila (2025) PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF (STUDI PUTUSAN NOMOR: 77/PID.SUS/2022/ PT JMB). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER & ABSTRAK(1).pdf - Published Version

Download (261kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I(6).pdf - Published Version

Download (485kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB V PENUTUP(1).pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(13).pdf - Published Version

Download (311kB)
[img] Text (Tesis Full)
FULL TESIS(4).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (948kB)

Abstract

ABSTRAK Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan penopang pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak Badan, salah satunya melalui penggunaan faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara. Undang-undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan telah mengatur bahwa pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi pidana. Namun, prinsip Ultimum Remedium menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya diterapkan sebagai upaya terakhir, apabila penerapan sanksi administratif tidak efektif dalam menegkkan kepatuhan. Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan, Pertama bagaimana penerapan asas ultimum remedium kepada wajib pajak badan dalam tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif pada Putusan Nomor : 77/Pid.Sus/PT JMB. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pajak pada Putusan Nomor : 77/Pid.Sus/2022/PT JMB. Untuk menjawab permasalahan, maka metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ultimum remedium dalam Putusan Nomor: 77/Pid.Sus/2022/PT JMB tidak diterapkan sebagai penghentian proses pidana secara menyeluruh, namun hanya sebatas dalam bentuk pertimbangan yang meringankan pidana. Terlihat melalui pertimbangan hakim yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara daripada menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Meskipun terdakwa terbukti menggunakan faktur pajak fiktif dan merugikan negara sebesar Rp. 3,53 miliar, ia hanya dijatuhi pidana enam bulan penjara dan denda dua kali pidana dijatuhkan secara proposional, sejalan dengan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir jika sanksi administratif tidak efektif. Penjatuhan sanksi pidana yang tidak maksimal menunjukkan bahwa proses pidana tetap berjalan, tetapi dijalankan dengan mempertimbangkan sanksi administratif yang telah direspon oleh terdakwa, sejalan dengan semangat Ultimum Remedium sebagai asas dalam hukum pidana pajak. Kata Kunci: Ultimum Remedium, Faktur Pajak, Tindak Pidana Perpajakan, Wajib Pajak Badan, Pemidanaan.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr.Khairani,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Ultimum Remedium, Faktur Pajak, Tindak Pidana Perpajakan, Wajib Pajak Badan, Pemidanaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 30 Oct 2025 03:56
Last Modified: 30 Oct 2025 03:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/513444

Actions (login required)

View Item View Item