Arsyan, Arsyan (2013) Penegakan hukum pidana tentang pemilihan umum (studi kasus pada pemilu anggota dpr, dpd, dan dprd Tahun 2009 di sumatera barat). S2 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Tesis Full Text)
S2 Pasca Sarjana Hukum 2013 Ardyansyah 1021211105.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Berdasarkan Pasal 247 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diberikan tugas dan wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari warga Negara yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu dan dari peserta pemilu serta mengetahui sendiri terjadinya pelanggaran dalam Pemilu. Selanjutnya Panwaslu juga diharuskan melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, sengketa atau sengketa hasil. Dalam upaya penegakan hukum pidana pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung telah membuat Nota Kesepakatan Bersama membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berisikan unsur dari Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu dan dibentuk di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bertujuan untuk mengefektifkan penanganan tindak pidana pemilu yang sesuai dengan prinsip peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Harusnya penegakan hukum pidana pemilu pada pemilu tahun 2009 semakin efektif, akan tetapi ternyata berdasarkan laporan Bawaslu penegakan hukum pidana pemilu menjadi sangat tidak efektif hal ini tampak dari 2629 kasus pelangaran pidana pemilu hanya 215 kasus yang sampai diputus di pengadilan. Maka akan timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya koordinasi antara Panwaslu dengan Sentra Gakkumdu, bagaimana pula Panwaslu dan Sentra Gakkumdu menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana pemilu serta faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana pemilu. Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis (empiris) yakni penelitian yang dilakukan dengan menganalisa sumber data dan kemudian melakukan wawancara untuk mengungkap permasalahan apa yang terjadi, dari kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Panwaslu bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu memperlihatkan bahwa koordinasi antara Panwaslu dan Sentra Gakkumdu sudah berjalan dengan baik, namun apabila dilihat dari sisi penegakan hukum pidana pemilu, ternyata Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 gagal, hal ini disebabkan karena laporan yang masuk ke Panwaslu dibuat pengkajian kemudian diserahkan pada Sentra Gakkumdu untuk dikaji lagi sebelum diteruskan pada penyidik. Pada akhirnya Sentra Gakkumdu bukan lagi menjadi forum untuk mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana pemilu malah justru sebagai penyaring kasus yang akan diteruskan hingga ketahap persidangan, selain itu masalah perbedaan persepsi antara siapa yang berwenang menyatakan dugaan tindak pidana apakah Panwaslu atau Kepolisian, selanjutnya adanya saling lempar tugas untuk pengumpulan bukti antara Penyidik dan Panwaslu, serta tidak dapat dipungkiri kualitas sumber daya manusia Panwaslu sangat terbatas, terakhir karena adanya pembatasan waktu penegakan hukum pidana pemilu yang diatur dalam undang undang tentang pemilu. Oleh karena itu sebaiknya undang undang tentang pemilu menguatkan posisi Sentra Gakkumdu sebagai lembaga sentral tempat pelaporan dan penegakan hukum pidana pemilu, bukan lagi pada Panwaslu.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr.Ismansyah.S.H.,M.H ; Yoserwan.S.H.M.H.,L.LM. |
Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Panwaslu dan Sentra Gakkumdu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
Depositing User: | Naura Salsabila Afrizal |
Date Deposited: | 17 Sep 2025 01:47 |
Last Modified: | 17 Sep 2025 01:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/511755 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |