Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-VIII/2010

Helen, Zennis (2012) Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-VIII/2010. S2 thesis, Universita Andalas.

[img] Text (Tesis Full)
S2 Hukum 2012 Zennis Helen 0921211123 Ok-.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (27MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 26/PUU-VIII/2010 adalah putusan pengujian UU No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pasal 184 Ayat (4) yang terkait dengan usul dan keputusan persetujuan hak menyatakan pendapat dalam UU tersebut dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu tesis ini dibuat dengan judul: Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 26/PUU-VIII/2010. Perumusan masalah yaitu Keberadaan Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU/2010 dan Mekanisme Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-VIII/2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan dan mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-VIII/2010. Teori yang digunakan adalah konsepsi negara hukum dan pemisahan kekuasaan dan lembaga perwakilan Rakyat dan kedudukan DPR. Penelitian ini bersifat normatif dan menitikberatkan pada data sekunder hasil studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Keberadaan hak menyatakan pendapat pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah kembali pada ketentuan kuorum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7B Ayat (3) UUD 1945, dan mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah untuk kuorum kehadiran sidang 2/3 dari 560 orang yaitu 373 orang atau 66% dari anggota DPR, sedangkan kuorum pengambilan keputusan paling sedikit disetujui oleh 2/3 dari 373 orang yakni 248 orang atau 44% dari anggota DPR. Pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintahan akan lebih efektif karena ketentuan porsi besaran dukungan untuk usul dan pengambilan keputusan menggunakan hak tersebut telah sesuai kembali dengan ketentuan konstitusi. Usul penggunaan hak menyatakan pendapat dan pengambilan keputusan untuk penggunaan hak menyatakan hak tersebut oleh DPR dalam rangka pengawasan lebih ringan. Revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 dan sedang proses revisi di DPR. Apabila revisi UU tersebut selesai maka akan kembali kepada UU baru yang dibuat oleh DPR khususnya dalam hal pengunaan hak menyatakan pendapat akan berpedoman kepada UU yang baru.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Yuliandri, S.H,M.H. YUSLIM,S.H.M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 11 Sep 2025 08:01
Last Modified: 11 Sep 2025 08:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/511645

Actions (login required)

View Item View Item