Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Peretasan Pusat Data Nasional Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data pribadi

Azzahra, Humaira (2025) Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Peretasan Pusat Data Nasional Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data pribadi. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (173kB)
[img] Text (Bab Pendahuluan)
BAB PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (455kB)
[img] Text (Bab Penutup)
BAB PENUTUP.pdf - Published Version

Download (164kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (463kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL Humaira.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Peretasan Pusat Data Nasional merupakan salah satu insiden keamanan siber yang menimbulkan dampak serius terhadap pelindungan data pribadi warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemerintah sebagai pengendali data dalam menghadapi peretasan PDN serta pertanggungjawaban perdata yang melekat pada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemerintah Komdigi memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjaga keamanan data pribadi melalui penerapan prinsip perlindungan data, audit berkala, notifikasi kebocoran data, serta pencadangan dan pemulihan data. Namun, dalam kasus peretasan PDN ditemukan berbagai kelalaian, seperti minimnya pencadangan data dan keterlambatan notifikasi kepada publik, yang mengindikasikan kegagalan Pelindungan Data Pribadi. (2) dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data, pemerintah dapat diposisikan sebagai subjek hukum privat yang tunduk pada hukum perdata. Kelalaian menjaga keamanan data pribadi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan kausal. Dengan demikian, kegagalan perlindungan data pribadi oleh pemerintah dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami subjek data, dengan dasar hukum Pasal 12 UU PDP dan Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Komdigi memperkuat mekanisme pelindungan data pribadi dengan regulasi komprehensif dan kebijakan berbasis prinsip kehati-hatian serta menegakkan standar keamanan siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah juga perlu segera membentuk lembaga yang akan menjalankan penyelenggaran pelindungan data pribadi sebagaimana amanat Pasal 58 UU PDP untuk mengawasi perlindungan data dan menjamin pertanggungjawaban perdata atas kerugian. Regulasi pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 harus diterbitkan untuk menegakkan hukum atas kebocoran data, memperkuat kewajiban pencadangan dan pemulihan data, serta mewajibkan audit keamanan berkala oleh lembaga independen guna meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam Pelindungan Data Pribadi

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H,.M.Hum ; Dr. Wetria Fauzi, S.H,.M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Perdata; Pusat Data Nasional; Pelindungan Data Pribadi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Sep 2025 02:02
Last Modified: 04 Sep 2025 02:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/511112

Actions (login required)

View Item View Item