PENERTIBAN TERHADAP BANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) YANG BELUM MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BUKITTINGGI

Amanda, Novita (2025) PENERTIBAN TERHADAP BANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) YANG BELUM MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BUKITTINGGI. S1 thesis, Universitas Andalas padang.

[img] Text (Cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (916kB)
[img] Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (479kB)
[img] Text (Bab akhir)
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (Daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (217kB)
[img] Text (Skripsi full text)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada setiap fungsi bangunan membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan maupun Persetujuan Bangunan Gedung tetap harus dilakukan pengawasan oleh Pemerintah. Bangunan yang akan dibangun ataupun perubahan dalam fungsi bangunan maka perseorangan wajib melaporkan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, akan tetapi dalam kenyataannya masih ada ditemukan pelanggaran sehingga menganggu tata kota. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Pertama, bagaimana penertiban terhadap bangunan ruko yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung? Kedua, bagaimana pengenaan sanksi administrasi terhadap bangunan ruko yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Bukittinggi?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan ialah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penertiban terhadap bangunan ruko yang belum memiliki izin PBG yaitu berupa peringatan tertulis, pencabutan PBG,dan pembongkaran terhadap suatu bangunan, serta pengenaan sanksi terhadap bangunan yang belum memiliki PBG yaitu dikenakan sanksi berupa penyegelan dan pembongkaran bangunan gedung, apabila pelanggar tetap mengabaikan teguran tertulis yang diberikan dari awal sampai tahap terkahir. Pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Anton Rosari, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Penertiban, sanksi administratif, bangunan gedung, persetujuan bangunan gedung
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Sep 2025 01:10
Last Modified: 04 Sep 2025 01:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510906

Actions (login required)

View Item View Item