PENGATURAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA KARTU KREDIT (CARDING) (PERBANDINGAN PENGATURAN : STUDI DI INDONESIA DAN SINGAPURA)

Aninndya, Aisyah Adnan (2025) PENGATURAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA KARTU KREDIT (CARDING) (PERBANDINGAN PENGATURAN : STUDI DI INDONESIA DAN SINGAPURA). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB Akhir (Penutup & Kesimpulan))
BAB Akhir (Penutup & Kesimpulan).pdf - Published Version

Download (236kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version

Download (457kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka - Copy.pdf - Published Version

Download (295kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Draft Skripsi_merged.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan teknologi digital melahirkan ruang siber (cyberspace) yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, salah satunya melalui kejahatan carding. Kejahatan carding merupakan bentuk akses ilegal terhadap data kartu kredit yang digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum. Kejahatan ini menjadi tantangan baru bagi sistem hukum pidana di berbagai negara. Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai carding dan masih mengandalkan ketentuan umum dalam Pasal 362 KUHP serta beberapa Pasaldalam Undang-Undang ITE. Sementara itu, Singapura telah secara eksplisit mengatur kejahatan ini dalam Computer Misuse Act 1993 dan Singapore Penal Code 1871. Berdasarkan hal tersebut, perumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana Perbandingan Pengaturan terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) di Indonesia dan Singapura? 2. Apa Kelebihan dan Kekurangan terhadap Pengaturan Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) di Indonesia dan Singapura? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis perbandingan regulasi tindak pidana carding antara Indonesia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara mengakui carding sebagai kejahatan yang merugikan dan layak dikenai sanksi hukum. Namun, terdapat perbedaan antara Singapura dan Indonesia dalam kepastian hukum, cakupan regulasi, dan efektivitas penegakan terkait kejahatan siber. Singapura memiliki pendekatan hukum yang lebih terintegrasi dan prosedur penegakan yang efektif. Di sisi lain, Indonesia masih terus mengembangkan kerangka hukum yang relevan agar penanganan kejahatan siber dapat dilakukan secara lebih optimal. Pembaruan regulasi tetap diperlukan untuk menjawab tantangan yang terus berkembang di ranah digital.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kejahatan Siber, Carding, Hukum Pidana, Indonesia, Singapura
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Sep 2025 09:16
Last Modified: 03 Sep 2025 09:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/510760

Actions (login required)

View Item View Item