PELAKSANAAN PROGRAM RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PADANG

Putri GAding, Cempaka (2025) PELAKSANAAN PROGRAM RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (106kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (312kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (49kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (188kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Restorative Justice merupakan pendekatan keadilan yang lebih mengutamakan kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat, dan bukan hanya fokus pada penerapan hukum atau hukuman pidana. Penyelesaian kasus melalui Rumah Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kasus yang ditangani umumnya adalah tindak pidana ringan yang diselesaikan dengan cara perdamaian. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat pertama, Bagaimana pelaksanaan Program Rumah Restorative Justice dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan oleh Kejaksaan Negeri Padang? Kedua, Apa saja hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Padang dalam pelaksanaan Program Rumah Restorative Justice terhadap hukum tindak pidana ringan oleh Kejaksaan Negeri Padang? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, yang menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang. Berdasarkan hasil penelitian penulis diperoleh Kesimpulan Pelaksanaan Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Padang dalam penegakan hukum tindak pidana ringan di Kota Padang bertujuan untuk menangani kasus-kasus yang memenuhi kualifikasi tertentu. Penulis menilai bahwa beberapa tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui Restorative Justice sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, tidak semua kasus pidana dapat diselesaikan dengan cara ini, melainkan beberapa kasus yang memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Hambatan yang dihadapi oleh Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Padang lebih banyak terkait dengan pihak-pihak yang terlibat bukan karena faktor internal Kejaksaan Negeri Padang itu sendiri. Beberapa kendala yang sering ditemukan antara lain penolakan dari keluarga korban untuk menyelesaikan kasus melalui Rumah Restorative Justice dan masalah residivis, dimana terdakwa yang sebelumnya diselesaikan melalui Keadilan Restoratif kembali melakukan tindak pidana. Kata kunci: Rumah Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan, Kejaksaan, Masyarakat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M Riki Afrizal, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Rumah Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan, Kejaksaan, Masyarakat.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Sep 2025 02:12
Last Modified: 02 Sep 2025 02:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/509457

Actions (login required)

View Item View Item