PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS DI “STASIUN LAMBUANG” KOTA BUKITTINGGI

Yoan Rizki, Fadhli (2025) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS DI “STASIUN LAMBUANG” KOTA BUKITTINGGI. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (132kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (228kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (51kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Stasiun Lambuang merupakan suatu inovasi pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyelesaikan beberapa permasalahan kota dan sebagai sarana untuk mengupgrade pedagang kaki lima. Stasiun Lambuang dikelola oleh pemerintah daerah yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pedagang. Para pedagang yang akan menyewa kios dan los haruslah mendapatkan izin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi untuk mendapatkan hak sewa. Calon pemegang hak sewa mengajukan surat permohonan secara tertulis, melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi. Pengelolaan Stasiun Lambuang diatur dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Suatu perjanjian terdiri dari klausul-klausul perjanjian yang telah disepakati dan harus ditaati oleh kedua belah pihak. Perumusan masalah adalah 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa- menyewa kios di Stasiun Lambuang Kota Bukittinggi, 2) Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kios di Stasiun Lambuang Kota Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios di Stasiun lambuang Kota Bukittinggi masih belum terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Para pedagang yang melakukan sewa menyewa di Stasiun Lambuang Kota Bukittinggi tidak memenuhi klausul perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pedagang bertanggungjawab penuh terhadap kios dan los yang telah ditempatinya seperti tidak memindahtangankan hak sewa kios kepada pihak lain baik sebagian maupun keseluruhannya dalam bentuk apapun, tidak membiarkan kios kosong dan tanggung jawab retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah. 2) Kendala dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa adalah kurangnya itikad baik pedagang dalam membayar retribusi, sulitnya megubah karakter atau kebiasaan pedagang kaki lima ke arah yanglebih baik dan modern, kendala sosial dan ekonomi, tidak ada laporan dari para pedagang yang menyewa kios terkait hal tidak mempergunakan kios tersebut, pengalihan sewa yang dilakukan oleh pedagang kepada pedagang lain tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi,Kurangnya Pengawasan Berkala yang Dilakukan Oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa-menyewa, Kios

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Ulfanora, S.H.,M.H Almaududi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa-menyewa, Kios
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Sep 2025 01:59
Last Modified: 02 Sep 2025 01:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/509446

Actions (login required)

View Item View Item