KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Agam)

Wicaksana, Maharani Adhyaksantari (2025) KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Agam). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover & Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (408kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (495kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (265kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (308kB)
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
Tugas Akhir Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Proses penyelesaian perkara pidana dengan konsep keadilan restoratif melalui proses perdamaian memiliki kelebihan dari pada melalui proses persidangan. Terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERJA Nomor 15 Tahun 2020) dan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Umum tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SE Jampidum tentang RJ) diharapkan menjadi terobosan dalam efektivitas penyelesaian perkara pidana. Dalam praktiknya, terdapat perkara yang memenuhi ketentuan sebagaimana PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum tersebut tetapi tidak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini membahas tentang kepastian hukum penerapan peraturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam, dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian perkara pada tingkat penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan sumber data primer, dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kepastian hukum tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum tentang RJ, namun dalam penerapannya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam, aturan sebagaimana PERJA dan SE Jampidum tersebut belum diterapkan secara konsisten dan efektif. Kemudian, faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian perkara pada tingkat penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam berupa faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung tersebut terdiri dari hukum, sarana, dan prasarana, masyarakat, serta kebudayaan. Sedangkan, faktor penghambat berasal dari penegak hukum, yaitu penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia perlu mewajibkan ketentuan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum tentang RJ, dan menyelenggarakan bimbingan teknis, serta pendidikan pelatihan tentang penyelesaian perkara pada tingkat penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada secara rutin dan konsisten. Selanjutnya, perlu adanya pengawasan dari Kepala/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam terhadap perkara yang ditangani oleh penuntut umum, dan perlu dilakukan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Agam kepada masyarakat mengenai penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: 1. Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H. 2. Dr. Nani Mulyati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: keadilan restoratif; perkara pidana; penuntutan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 01 Sep 2025 02:28
Last Modified: 01 Sep 2025 02:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/507549

Actions (login required)

View Item View Item