Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Pdg)

Ningsih, Chyntia Prihatin (2025) Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Pdg). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (150kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (340kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (95kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Thesis full text)
thesis full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (840kB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat, perluasan tindak pidana korupsi yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang ternyata dalam perkembangannya telah meningkat dari tahun ketahun baik dari segi jumlah kasus maupun dari segi kerugian yang dialami oleh negara.Tindak Pidana Korupsi pada sektor olahraga di Kota Padang yang dilakukan oleh pemimpin pada KONI Kota Padang. Perkara Pidana No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Pdg yang dilakukan oleh Davitson selaku Wakil Ketua dan Nazar selaku Wakil Bendahara KONI Kota Padang. Berdasarkan Putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam amar putusannya menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Pertimbangan hakim dalam Putusan, Majelis Hakim menyatakan Saksi Kennedi harus dibebani uang pengganti sebesar Rp. 144.248.826 (seratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sementara Kennedi bukanlah tersangka dalam perkara tersebut. Rumuran masalah (1) Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg? (2) Bagaimanakah Pembebanan Uang Pengganti Kepada Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg ? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan dilakukan meneliti bahan kepustakaan terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan wawancara. Kemudian data yang didapat, dianalisa secara kualitatif dengan penelitian deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukan bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Putusan No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg, terdakwa telah melaksanakan akibat dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, dengan menjalani pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 (enam) bulan. Dalam Pertimbangan hukum, kepada Saksi Kennedi secara keseluruhan karena pencairan spesimen dana hibah ditandatangani oleh Saksi Kennedi. Disarankan agar penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih cermat dan mendalam dalam menggali fakta persidangan, terutama terkait keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana, meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan pidana.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr. Elwi Danil, S.H., M.H; Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban; Pembebanan Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 29 Aug 2025 02:28
Last Modified: 29 Aug 2025 02:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/507267

Actions (login required)

View Item View Item