PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DENGAN HAK MILIK (Studi Kasus: Tumpang Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/ Nagari Lingkuang Aua)

Feril, Hardian (2025) PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DENGAN HAK MILIK (Studi Kasus: Tumpang Tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/ Nagari Lingkuang Aua). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK HARDIAN.pdf - Published Version

Download (350kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I HARDIAN.pdf - Published Version

Download (715kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV HARDIAN.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAK1 HARDIAN.pdf - Published Version

Download (436kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS HARDIAN FERIL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tumpang tindih Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik atas tanah secara tidak langsung telah mengingkari tujuan dari kegiatan pendaftaran tanah itu sendiri. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa “untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan”. Tumpang tindih sertipikat hak atas tanah telah menempatkan para pemegang hak di posisi yang lemah dan rentan, baik pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan maupun pemegang Sertipikat Hak Milik atas tanah. Penelitian ini mengkaji Penyelesaian Sengketa tumpang tindih sertipikat hak guna bangunan dengan hak milik (studi kasus tumpang tindih sertipikat hak guna bangunan nomor 00538/ Lingkuang Aua). Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Apa faktor penyebab terjadi tumpang tindih (overlap) sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik atas tanah, Bagaimana akibat hukum terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan dan sertipikat Hak Milik atas tanah yang mengalami tumpang tindih (overlap) dan Bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih (overlap) sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab tumpang tindih bidang tanah dapat dilihat dari 3 prespektif, pertama, dari perspektif historis terkait penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. PLN, kedua, dari perspektif pemanfaatan bidang tanah yang bersangkutan, ketiga, dari perspektif kelalaian Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Akibat Hukum tumpang tindih bidang tanah menyebabkan keduanya tidak memiliki kepastian hukum. Sertipikat Hak Milik yang mengalami tumpang tindih tidak dapat dialihkan, tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan dan tidak dapat dilakukan perubahan data administratif. Proses penyelesaian sengketa tumpang tindih bidang tanah ini dimulai dengan terlebih dahulu mengidentifikasi jenis sengketa pertanahan, kemudian dilakukan kegiatan penanganan sengketa terlebih dahulu melalui mekanisme non-litigasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Karena tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak maka sengketa tumpang tindih ini hanya dapat di selesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai forum hukum yang berwenang menangani sengketa administratif. Selain jalur litigasi. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hak Guna Bangunan, Hak Milik

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof.Dr.Kurnia Warman,SH.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Hak Guna Bangunan, Hak Milik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 01 Sep 2025 03:24
Last Modified: 01 Sep 2025 03:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/507227

Actions (login required)

View Item View Item