Wardah Putri, Kumasua (2025) PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR KETENTUAN JAM KERJA PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN TANAH DATAR. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (82kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (231kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (47kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (134kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Aparatur penopang sumber daya manusia dibidang pemerintahan salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS). PNS memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, tetapi masih banyak PNS yang tidak disiplin di indonesia, Penjatuhan hukuman disiplin untuk pegawai negeri sipil idealnya dilaksanakan sesuai dengan PP 94/2021, termasuk bagi PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Datar. Pelanggaran Disiplin kerja yang masih sering terjadi diantaranya keterlambatan dalam masuk kerja, tidak masuk kerja, tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya padahal sudah dilakukan pengawasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil terhadap ketentuan jam kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Datar? 2. Bagaimana penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan jam kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis, teknis pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian kemudian dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Bentuk Pelanggaran disiplin terhadap ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin pada Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Datar terdiri dari tidak masuk kerja dan terlambat masuk kerja, padahal sudah dilakukan pengawasan sesuai dengan Perbup 34/2022 Tanah Datar. 2. Penjatuhan hukuman disiplin PNS berupa pemberian teguran lisan kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja dalam pelaksanaannya belum dilakukan sesuai ketentuan PP 94/2021 dan Perbup 34/2022 Tanah Datar. Kata kunci: Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Dr. Khairani, S.H., M.H Romi, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pegawai Negeri Sipil, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2025 04:19 |
Last Modified: | 22 Aug 2025 04:19 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/504603 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |