DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 279 KUHP (Studi Kasus Putusan PN Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt)

Delfi, Yanti (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 279 KUHP (Studi Kasus Putusan PN Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (323kB)
[img] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (64kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
STUDI KASUS HUKUM_DELFI YANTI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin manusia dalam membentuk keluarga yang bahagia. Dalam perspektif hukum positif, perkawinan dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat materiil dan formil. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt, dimana terdakwa terbukti melakukan perkawinan kedua tanpa izin dari istri sah dan tanpa penetapan pengadilan agama yang melanggar ketentuan Pasal 279 Ayat (1) ke 1 KUHP. Meskipun ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Putusan ini dinilai tergolong ringan, terlebih karena terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi panutan publik. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yaitu pertama, Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana terhadap asal usul perkawinan dalam Putusan PN Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt? Kedua, Bagaimana putusan nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt mencerminkan fungsi kemanfaatan pemidanaan sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP? Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual serta menggunakan data sekunder secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah (1) Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana terhadap asal usul perkawinan dalam Putusan PN Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis, dasar pertimbangan hakim mencakup unsur-unsur yuridis seperti: dakwaan, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti dan unsur-unsur dari delik yang didakwakan, di sisi lain hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis seperti: keadaan pribadi terdakwa serta dampak sosial atas perbuatannya. Meskipun demikian, sanksi pidana yang dijatuhkan relatif ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada unsur formil dan keadaan pribadi terdakwa, tanpa secara tegas menggali kerugian sosial dan psikologis yang ditimbulkan terutama bagi korban dan tatanan hukum perkawinan. (2) Putusan PN Bukittinggi Nomor 38/Pid.B/2023/PN Bkt telah mencerminkan fungsi kemanfaatan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan menekankan aspek edukatif, korektif, dan preventif. Namun demikian, pemidanaan yang dijatuhkan tergolong ringan dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan khususnya bagi korban. Oleh karena itu, perlu pendekatan pemidanaan yang lebih menyeluruh, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara proporsional.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Efren Nova, SH., MH; Nani Mulyati, SH., M.CL
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Perkawinan, Tindak Pidana terhadap Asal Usul Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Aug 2025 07:52
Last Modified: 19 Aug 2025 07:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/503454

Actions (login required)

View Item View Item