PEMBUBARAN PENGURUS KOPERASI SAWIT PERKASA TIMUR OLEH KEPALA DINAS KOPERASI, UKM, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN ROKAN HULU (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR 7/G/2018/PTUN.PBR.)

ABDILLAH, MABRUR (2019) PEMBUBARAN PENGURUS KOPERASI SAWIT PERKASA TIMUR OLEH KEPALA DINAS KOPERASI, UKM, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN ROKAN HULU (STUDI KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR 7/G/2018/PTUN.PBR.). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V PENUTUP)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu lingkup peradilan yang ada dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya, yakni berupa sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara tersebut timbul karena dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan peundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pengadilan yang amarnya berupa pengabulan gugatan penggugat berakibat pada pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Salah satu contohnya ialah kasus pembubaran pengurus Koperasi Sawit Perkasa Timur oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu melalui penerbitan Surat Keterangan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu No.518/ Diskoptransnaker/ KUKM/429 tanggal 06 November 2017 dalam Putusan Nomor 7/G/2018/PTUN.Pbr. Berdasarkan hal tersebut, penulis sangat tertarik untuk mengkaji kasus ini. Adapun rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimana pembubaran pengurus Koperasi Sawit Perkasa Timur oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara a quo? Adapun penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif, sumber data didapatkan oleh penulis melalui studi kepustakaan dan pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Dari hasil penelitian, terdapat kesimpulan bahwa pembubaran pengurus Koperasi Sawit Perkasa Timur melalui penerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewenangan Diskoptransnaker di bidang koperasi dan prinsip-prinsip koperasi khususnya prinsip kemandirian dan prinsip pengelolaan koperasi secara demokratis. Penerbitan objek sengketa a quo juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tidak memberikan pertimbangan yang komprehensif bahkan hakim keliru dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara a quo. Kata kunci : pembubaran, pengurus, koperasi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yuslim, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : pembubaran, pengurus, koperasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Oct 2019 10:41
Last Modified: 21 Oct 2019 10:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/50261

Actions (login required)

View Item View Item