PENGATURAN RAHASIA BANK DALAM AKTIVITAS BANK SYARIAH SEBAGAI AGEN BANCASSURANCE

Nurhikma, Nurhikma (2025) PENGATURAN RAHASIA BANK DALAM AKTIVITAS BANK SYARIAH SEBAGAI AGEN BANCASSURANCE. S3 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Bab I)
BAB I HIKMA.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Disertsi Full)
DISERTASI NURHIKMA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK HIKMA.pdf - Published Version

Download (443kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB VI HIKMA.pdf - Published Version

Download (599kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAK1 HIKMA.pdf - Published Version

Download (576kB)

Abstract

ABSTRAK PENGATURAN HUKUM RAHASIA BANK DALAM AKTIVITAS BANK SEBAGAI AGEN PRODUK NONBANK BANCASSURANCE Nurhikma, Nim: 2130112002, Program Studi Doktor hukum Fakultas Hukum, Universitas Andalas Bancassurance merupakan produk hasil kerjasama yang dilakukan oleh bank syariah dengan perusahaan asuransi, kegiatan ini tidak terlepas dari prinsip kerahasiaan dimana bank dan pihak terafiliasi berkewajiban untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi yang dimiliki oleh nasabah dan mengidentifikasi celah regulasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis prinsip syariah dan standar global. Penelititian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual melalui konsep maqashid al syariah dan pendekatan perbandingan, membandingkan dengan regulasi di negara Vietnam dan Malaysia. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan harmonisasi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini telah mengakomodasi perkembangan hukum rahasia bank. Indonesia menganut teori rahasia bank yang bersifar relative, memberikan kewenangan kepada bank untuk membuka informasi rahasia demi kepentingan negara dengan mekanisme pengawasan terstruktur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Nasabah debitur tetap menjadi bagian dari rahasia bank meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam regulasi, perlindungan terhadap nasabah debitur tersebut dapat dijamin melalui prinsip dasar perbankan, yaitu confidentiality, prudential, dan trust. Ketiga prinsip ini mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi debitur. Terdapat tiga model bisnis bancassurance yaitu model bisnis referensi, distribusi dan integrasi, bentuk kerjasama tersebut dibuat dalam sebuah kontrak keagenan dengan mengunakan akad Wakalah bil Ujroh. Islam melarang adanya unsur judi, gharar dan maysir dalam setiap transaksi dan meminta para pihak untuk selalu menerapkan nilai kejujuran, keadilan, keseimbangan dan menjauhi kemudaratan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, Q.S Al-Maidah ayat 1 dan 2, Q.S Al-Hujurat Ayat 12, Q.S Al-Baqarah ayat 283, Hadits HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Hadis dari Anas bin Malik RA dan Kaidah Fiqh tentang hukum asal dari kegiatan bermuamalah. Kata kunci: perlindungan hukum, rahasia bank, bancassurance

Item Type: Thesis (S3)
Supervisors: Prof.Dr.Yaswirman,MA
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: perlindungan hukum, rahasia bank, bancassurance
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S3 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Aug 2025 11:12
Last Modified: 19 Aug 2025 11:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/502603

Actions (login required)

View Item View Item