Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Di Pengadilan Negeri Padang

Yoserizal, Yoserizal (2011) Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Di Pengadilan Negeri Padang. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
S2 Pasca Sarjana Ilmu Hukum 2011 Yoserizal 0921211066.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Sering upaya hukum verzet dipergunakan pencari keadilan secara "salah" yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap hakikat sebenarnya lembaga ini dan disamping itu memang sering lembaga ini disalahgunakan pihak berperkara. Bertitik tolak dari permasalahan ini, tesis ini mencoba meneliti bagaimana perkembangan dan hakikat pentingnya lembaga verzet terhadap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap serta bagamaimana penerapannya di Pengadilan Negeri Padang. Untuk mengungkap permasalahan dalam tesis ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan, Aturan perlawanan terhadap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang terdapat dalam HIR/RBg yang sangat minim sekali, yakni hanya satu pasal saja yaitu, pasal 195 ayat(6) HIR/206 RBg ayat (6), sehingga belum lengkap dan mempunyai banyak kelemahan dalam praktik peradilan, dewasa ini lembaga ini telah mengalami perkembangan, di mana kekuarangan-kekurangan yang terdapat dalam pasal 195 HIR/206 RBg ayat (6) tersebut untuk kebutuhan praktik telah dilengkapi dengan mengambil atau menerapkan sebagian ketentuan perlawanan yang terdapat dalam BRv, beberapa yurisprudensi, doktrin dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI. Dalam praktik sering ditemukan kekeliruan dalam menggunakan upaya hukum verzet terhadap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ini. Banyak ditemukan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dilawan dengan perlawanan dalam bentuk "partij verzeť", sehingga yang terjadi adalah pengulangan perkara yang dilawan (ne bis in idem). Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap pada hakikatnya hanya dapat dilawan dengan menggunakan perlawanan dalam bentuk "derden verzet" yakni perlawanan oleh pihak ketiga yaitu pihak yang tidak ikut dalam perkara yang dilawan yang hak dan kepentingannya terganggu dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Sedangkan perlawanan dalam bentuk "partij verzeť" sering digunakan untuk melawan eksekusi hak tanggungan. Di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2008, 2009, dan 2010 dari 13 (tiga belas) poin pertandingan yang disidangkan hanya 1(satu) perkara yang merupakan perlawanan yang benar, hal ini adalah bukti bahwa lembaga ini hanya dipergunakan oleh pihak tereksekusi sebagai alat untuk menunda-nunda dan menghalang-halangi eksekusi suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: DR. Kurnia Warman, SH. MH. ; Tasman, SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: Naura Salsabila Afrizal
Date Deposited: 31 Jul 2025 04:39
Last Modified: 01 Aug 2025 04:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/501075

Actions (login required)

View Item View Item