Ghifari, Teguh (2025) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL PADA TINGKAT PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Pada Kejaksaan Negeri Sijunjung). S2 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover Abstrak)
TESIS_TEGUH GHIFARI- COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version Download (597kB) |
![]() |
Text (Bab I)
TESIS_TEGUH GHIFARI- BAB I.pdf - Published Version Download (889kB) |
![]() |
Text (Bab Akhir/Penutup)
TESIS_TEGUH GHIFARI- BAB IV.pdf - Published Version Download (309kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
TESIS_TEGUH GHIFARI- DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (328kB) |
![]() |
Text (Tesis Full)
TESIS full TEGUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Abstrak Seiring perkembangan dalam ilmu hukum pidana, konsep mediasi mulai diminati dan dikembangkan sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang biasa disebut mediasi penal. Penyelesaian perkara pidana pada umumnya diselesaikan melalui sistem peradilan pidana,dalam sistem peradilan pidana penyelesaian perkara berpotensi untuk ditempuh dengan cara mediasi penal. Untuk mempelajari lebih lanjut permasalahan dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimanakah penyelesaian tindak pidana melalui mediasi penal Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada tingkat penuntutan pada Kejaksaan Negeri Sijunjung? 2) Bagaimanakah pertimbangan penunjukan Jaksa Fasilitator dalam konsep Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Sijunjung? 3) Apa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung dalam melakukan mediasi penal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada tingkat penuntutan?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris (sosiologis). Jenis penelitian ini merupakan penilitian yuridis empiris maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal Pada Tingkat Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Pada Kejaksaan Negeri Sijunjung. Adapun hasil penelitian dan analisis ialah : 1) Jaksa Penuntut Umum memberikan fasilitas untuk melakukan musyawarah dan berperan sebagai pihak ketiga antara korban dan pelaku sampai pada titik berhasilnya penerapan restorative justice dengan demikian musyawarah tidak dilakukan sekali namun dilakukan sampai terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak 2) Pertimbangan penunjukan Jaksa Fasilitator dalam konsep Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Sijunjung adalah Integritas dan Kompetensi Jaksa dalam melaksanakan tugas, Kemampuan komunikasi jaksa dalam bermediasi dan berdialog, Pengalaman jaksa dalam proses Restorative Justice dan Volume perkara yang ditangani jaksa. 3) Kendala yang ditemukan penuntut umum terhadap pelaksanaan mediasi Penal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah adanya pandangan negatif dari kalangan masyarakat tentang upaya penghentian penuntutan, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai penghentian penuntut dengan restorative justice, durasi waktu untuk melakukan perdamaian terlalu singkat. Kata kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Mediasi Penal, Penuntutan.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof.Dr.Aria Zurnrtti,SH.,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Mediasi Penal, Penuntutan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 20 Jun 2025 07:24 |
Last Modified: | 20 Jun 2025 07:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/499716 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |