PELAKSANAAN PENGAWASAAN PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PILKADA TAHUN 2020 DI KABUPATEN DHARMASRAYA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Varel, Oriano (2025) PELAKSANAAN PENGAWASAAN PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PILKADA TAHUN 2020 DI KABUPATEN DHARMASRAYA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (216kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (233kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (133kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Money Politic melanggar Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran ini akan ditindak dan dicegah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat Bawaslu) sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu praktik money politic juga melanggar Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Rumusan Masalah : Pertama, Pelaksanaan Pengawasan Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Dharmasraya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kedua, Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mengatasi Kendala Yang Dihadapi Dalam Pengawasan Praktik Politik Uang (Money Politic) Pada Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Dharmasraya. Dalam penyusunan penelitian hukum ini jelas penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis Sosiologis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pelaksanaan pengawasan praktik politik uang (money politic) pada Pilkada 2020 di Kabupaten Dharmasraya oleh Bawaslu menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas demokrasi. Bawaslu melaksanakan upaya preventif dan represif, termasuk sosialisasi kepada peserta pemilihan dan masyarakat, serta imbauan kepada stakeholder terkait. Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan dan bekerja sama dengan media massa dan instansi terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil di Kabupaten Dharmasraya. Kedua, Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengatasi kendala pengawasan praktik politik uang pada Pilkada 2020 di Kabupaten Dharmasraya berfokus pada peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat, memperkuat mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya informasi diatasi melalui kerja sama dengan media, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Bawaslu juga memperkuat kapasitas internal dengan pelatihan dan pembinaan, serta mengoptimalkan teknologi informasi untuk pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Kata Kunci : Money Poltic, Pilkada, Bawaslu

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jun 2025 03:09
Last Modified: 20 Jun 2025 03:09
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/499122

Actions (login required)

View Item View Item