M Fauzi, Alshafad (2019) PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN DAN PENDAMPINGAN OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 1 PADANG TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (228kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (448kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (201kB) | Preview |
|
Text (Skripsi FUll Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK BAPAS adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Peranan BAPAS diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam menangani kasus anak, BAPAS bertugas membuat surat laporan penelitian (Litmas) mengenai latar belakang kehidupan anak sehingga anak dapat melakukan tindak pidana. Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bersifat wajib, hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pentingnya peran BAPAS ini salah satunya bertujuan agar terselenggaranya keadilan khususnya terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Permasalahan dalam skripsi ini adalah, 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian bimbingan serta pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Padang terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak? 2) Apa kendala-kendala dalam melaksanakan pembimbingan serta pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Padang?, 3) Bagaimana upaya mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan pembimbingan serta pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang?.Penelitian ini dilakukan di Bapas Kelas 1 Padang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data yang didapat langsung di lapangan dari hasil penelitian dan data yang diperoleh dari informasi-informasi dari bahan studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan penulis di Bapas Kelas 1 Padang diperoleh data bahwa pemberian bimbingan serta pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting untuk anak pelaku. Hasil penelitian dalam pembahasan skripsi ini adalah 1) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dengan tiga tahap, pertama tahap awal yaitu proses penyidikan oleh kepolisian terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan, tahap lanjutan yaitu perkara yang melibatkan anak pelaku tindak pidana telah memasuki proses pesidangan, tahap akhir yaitu perkara yang melibatkan anak pelaku tindak pidana telah diputus oleh hakim. 2) Kendala yang dihadapi dalam melakukan pembimbingan serta pendampingan yaitu kurangnya sarana dan prasarana, minimnya dana, kurangnya koordinasi antara sesama aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pencabulan yang dilakukan oleh anak, keluarga klien anak yang kurang membantu dalam tahap penyidikan dan kurangnya. 3) Upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Padang dalam menangani kasus tindak pidana pencabulan yang di lakukakan oleh anak yaitu menambah personil Bapas, dana, sarana dan prasarana, koordinasi, sumber daya manusia, faktor keluarga klien.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Efren Nova, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 Oct 2019 16:39 |
Last Modified: | 11 Oct 2019 16:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49847 |
Actions (login required)
View Item |