Proses Peyelesaian Perkara Perceraian Dengan Alasan Syiqaq di Pengadilan Agama Painan

Vico, Novindo (2012) Proses Peyelesaian Perkara Perceraian Dengan Alasan Syiqaq di Pengadilan Agama Painan. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Full Text)
S1 Hukum 2012 Vico Novindo 0810112116.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Perkawinan merupakan miitsaaqan ghalizhan (ikatan yang kuat). Perkawinan diharapkan hanya dapat berakhir oleh kematian tidak oleh perceraian, namun dalam perjalanannya para pihak terkadang melalaikan kewajiban. pada saat yang demikian suami ataupun istri memiliki hak yang sama mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Salah satu alasan perceraian adalah syiqaq. Sumber hukum syiqaq yailu Al Quran Surat An Nisa ayat 35. Syiqaq pada hukum positif diatur secara khusus dalam Pasal 76 ayat (I) dan (2) Undang- undang No. 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penyelesatan syiqaq diharuskan memeriksa saksi keluarga atau orang terdekat serta adanya pengangkatan hakam. Pengangkatan Hakam sejiwa dengan asas wajib mendamaikan bagi Pengadilan Agama yang mana hakim dibebankan melakukan upaya damai sampai perkara belum diputus. Pasca terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2008 maka setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama diwajibkan menempuh mediasi. Bagaimana dengan keberadaan Iembaga hakamain setelah terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2008 pada perkara perkara percerian dengan alasan syiqaq yang diamanatkan oleh Al Quran Surat An Nisa ayat 35 dan PasaJ 76 ayat (2) Undang-undang No. 50 Tahun 2009. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqaq di Pengadilan Agama Painan? 2.Apa kendala-kendala yang dihadapi oleh hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian dangan alasan syiqaq dan bagaimana mengatasinya?. Pendekatan dalam penelitian ini yuridis sosioiogis, peneliitian bersifat deskriptif, sumber data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data yang didapatkan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. sehingga nantinya dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian Pengadilan Agama Painan: 1. penyelesaian perkara perceraian dengan alasan syiqaq pada sidang pertama hakim mengupayakan perdamaian dan jika tidak tercapai maka para pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi dan jika mediasi gagal maka dilanjutkan ke tahap persidangan dengan memeriksa saksi keluarga atau orang terdekat pada tahap persidangan hakim tetap mengupayakan perdamaian sampai perkara belum diputus dan pengangkatan hakam bersifai fakultatif didasarkan atas penilaian hakim perlu atau tidaknya, 2. kendala yang dihadapi yaitu: a. Para pihak berat menerima untuk menempuh mediasi yang diwajibkan.b. Para pihak menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat formil dan materil karena menganggap saksi tersebut sama dengan saksi pernikahan yang hanya menyaksikan percerain.c. Ketidakhadiran tergugaf termohon yang mempersempit peluang damai yang diupayaka Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Yaswirman, M.A ; Ali Amran, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: TID Rafiqatul Fikri
Date Deposited: 18 Jun 2025 03:13
Last Modified: 18 Jun 2025 03:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/498276

Actions (login required)

View Item View Item