Siswanto, Attallah Azmi (2025) PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBJEK YANG DISITA NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 540 K/Pdt/2022). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
1 Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
2 Bab I.pdf - Published Version Download (325kB) |
![]() |
Text (BAB IV)
3 Bab Akhir.pdf - Published Version Download (172kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
4 Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (225kB) |
![]() |
Text (Full Text)
5 Skripsi Full (Attallah Azmi Siswanto 2110111063).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Konflik hukum antara jaminan hak tanggungan dan kewenangan negara dalam menyita aset korupsi menimbulkan ketidakpastian bagi kreditur perbankan. Hak tanggungan menjamin prioritas eksekusi objek jaminan melalui prinsip droit de préférence dan droit de suite (UU No. 4/1996), namun Pasal 18–19 UU Tipikor mengutamakan pemulihan kerugian negara dengan merampas aset terpidana. Penelitian normatif yuridis ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 540 K/Pdt/2022 yang mengabaikan hak PT Bank Panin selaku kreditur pemegang hak tanggungan sah atas objek sitaan kasus korupsi Muhammad Helmi Kamal Lubis. Metode penelitian melibatkan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan mengkaji UU Hak Tanggungan, UU Tipikor, PERMA No. 2/2022, serta teori kepentingan Roscoe Pound dan kepastian hukum Jan M. Otto. Temuan penelitian menunjukkan adanya distorsi kepentingan umum, di mana Mahkamah Agung menafsirkan "kepentingan umum" secara sempit sebagai restitusi fiskal negara, sehingga mengabaikan fungsi perbankan sebagai agent of development (Pasal 4 UU Perbankan) yang bertugas melindungi dana masyarakat (public trust). Selain itu, putusan tersebut melanggar asas jaminan dengan mengesampingkan prinsip droit de préférence dan droit de suite, serta bertentangan dengan Yurisprudensi No. 1731K/Pdt/2011 yang seharusnya melindungi eksekusi objek jaminan meskipun disita negara. Terdapat pula disharmoni kelembagaan, di mana PERMA No. 2/2022 gagal melindungi kreditur karena membatasi "pihak ketiga beritikad baik" hanya pada pemilik fisik aset, tanpa mempertimbangkan pemegang hak kebendaan terdaftar seperti Bank Panin. Implikasi putusan ini berpotensi mengikis stabilitas sistem perbankan melalui peningkatan risiko kredit macet dan erosi kepercayaan terhadap sertifikat hak tanggungan. Sebagai rekomendasi, diperlukan revisi kebijakan dengan memperluas definisi "pihak ketiga beritikad baik" dalam PERMA No. 2/2022 agar mencakup pemegang hak jaminan kebendaan. Selain itu, harmonisasi hukum antara UU Tipikor dan UU Hak Tanggungan perlu dilakukan dengan mekanisme alokasi hasil lelang objek sitaan bagi pelunasan utang kreditur beritikad baik. Kolaborasi institusional antara Kejaksaan, OJK, dan perbankan juga diperlukan untuk memverifikasi aset sebelum penyitaan guna menyeimbangkan kepentingan pemulihan negara dan kepastian hukum transaksi perdata.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Hj. Ulfanora, S.H, M.H; Almaududi, S.H, M.H |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Hak Tanggungan; Kepentingan Umum; Kepastian Hukum; Tindak Pidana Korupsi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 03:55 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 03:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/497047 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |