PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DAN PENYELESAIANNYA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

K O S A R I Z A, K O S A R I Z A (2019) PENGATURAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DAN PENYELESAIANNYA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (658kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (287kB) | Preview
[img] Text (Disertasi Full Text)
Disertasi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi hadir dalam kewenangan konstitusional dari perubahan I, III dan IV UUD 1945 yang juga menandakan bahwa kekuasaan kehakiman tidak lagi semata-mata dipegang oleh Mahkamah Agung berikut badan peradilan dibawahnya. Kedua kekuasaaan kehakiman ini mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi dan peran yang berbeda sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Lebih lanjut Pasal 24 C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sangketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannnya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan Umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini; (1) Bagaimanakah pengaturan tentang sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, (2) Bagaimanakah bentuk-bentuk sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, dan (3) Bagaimanakah pengaturan kedepan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara oleh Mahakah Konstirusi.? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data adalah data sekunder dengan mempergunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat simpulkan pertama, UUD 1945, maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan detail pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga Negara, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kedua, Sejak hadirnya Mahkamah Konstitusi sampai dengan tahun 2016 telah ada 19 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan persoalan yang sangat beragam. Ketiga Pengaturan kedepan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi penting untuk dilakukan penataan ulang potensi masalah sengketa kewenangan konstitusional kelembagaan Negara, penataan potensi masalah sengketa kewenangan komisi-komisi negara, perluasan makna penafsiran ”lembaga negara yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi”, serta perbaikan pemberian legal standing pemohon di Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci : Kewenagan Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yuliandri, SH., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Oct 2019 11:08
Last Modified: 01 Oct 2019 11:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49667

Actions (login required)

View Item View Item