DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg)

Muhammad, Hanif (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (182kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (345kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (275kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg, menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa berinisial YMD terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada kedua anak perempuan yang berinisial D dan N. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah kurangnya alat bukti yang membuktikan Terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan tidak terpenuhinya prinsip minimum alat bukti pada Penuntut Umum. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pembuktian dalam tindak pidana pelecehan seksual kepada anak pada perkara Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg, 2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim memutus bebas perkara pelecehan seksual Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan didukung data wawancara Hakim dan Jaksa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Pembuktian dalam tindak pidana pelecehan seksual kepada anak pada perkara ini menggunakan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli psikologi dan ahli spesialis kandungan, surat visum et repertum, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Alat bukti yang menjadi dasar bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah alat bukti surat hasil pemeriksaan visum et repertum dan alat bukti keterangan saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge). Saran terhadap hasil penelitian adalah disarankan kepada Hakim yang mengadili perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dalam pertimbangannya haruslah dengan bijaksana dan cermat supaya memberikan efek jera kepada pelaku dikemudian hari. Karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang di mana negara wajib memberikan perlindungan kepadanya. Kepada Jaksa harus membawa alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaannya dan mendapatkan keyakinan Hakim terhadap dakwaannya. Selanjutnya kepada pihak kepolisian diharapkan dapat menemukan alat bukti yang konkret dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Aria Zurnetti, SH., MH. Dr. Edita Elda, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Anak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Jun 2025 04:05
Last Modified: 13 Jun 2025 04:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/496642

Actions (login required)

View Item View Item