PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA PADA PERKARA PIDANA DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI SUMATERA UTARA

Muhammad, Arif Sahlepi (2019) PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA PADA PERKARA PIDANA DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI SUMATERA UTARA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (648kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB VI PENUTUP)
BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (266kB) | Preview
[img] Text (FULL DISERTASI)
FULL Disertasi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Bantuan hukum bagi fakir miskin merupakan jawaban atas persamaan dihadapan hukum yang perlu diatur dalam undang-undang, dengan adanya Undang-Undang Bantuan Hukum maka persamaan di hadapan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat dapat terwujud. Pentingnya persamaan di hadapan hukum dalam memperoleh akses keadilan, maka pemerintah kemudian membuat aturan hukum (regulasi) yang memberikan jaminan bagi masyarakat kecil (marginal) untuk mendapat akses keadilan dengan diterbitkanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan latar belakang masalah, maka ditentukan rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat kurang di Sumatera Utara?, 2). Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian bantuan hukum dalam meningkatkan akes keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara?, 3). Bagaimana konsep pemberian hukum yang ideal dalam meningkatkan dan mewujudkan bantuan hukum berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara? Penelitian ini tergolong jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat analisis deskriftip. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat kurang di Sumatera Utara dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang telah ditelah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini proses verifikasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sumatera Utara. Pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh OBH yang telah terakreditasi terhadap masyarakat dengan beberapa ketentuan dan syarat, yaitu tergolong masyarakat kurang mampu (miskin). Pemberian bantuan hukum dalam meningkatkan akes keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara dipengaruhi oleh Substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. Pengaruh substansi hukum, yaitu belum adanya sinkronisasi aturan pelaksanaan bantuan hukum yang diatur dalam KUHAP dengan Undang-Undang Bantuan Hukum. Pengaruh struktur hukum, yakni berkaitan dengan integritas dari LBH dan rendahnya kemauan para advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini dapat dilihat kurangnya antusiasme dari advokat untuk bergabung dalam LBH yang telah terakreditasi. Pemberian bantuan hukum juga dipengaruhi oleh Budaya Hukum, yakni berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah untuk menggunakan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma. Konsepsi pemberian hukum yang ideal dalam meningkatkan dan mewujudkan bantuan hukum berkeadilan bagi masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara, yaitu konsep bantuan hukum konstitusional dan konsep bantuan hukum kesejahteraan (Bantuan Hukum Integratif Responsif). Kedua konsep ini cukup ideal, karena sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu menciptakan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Masyarakat Kurang Mampu. ABSTRACT Legal aid for the poor is the answer to equality before the law that needs to be regulated in law, with the Law of Legal Assistance, equality before the law and access to justice for the community can be realized. The importance of equality before the law in obtaining access to justice, then the government then create a rule of law (regulation) that provides a guarantee for the small (marginal) to get access to justice with the issuance of Law no. 16 Year 2011 About Legal Aid. Based on the background of the problem, the following problem formulation is defined: (1) How is the provision of free legal aid to increasing access to justice for the poor in North Sumatra ?, (2) What are the factors that affect the provision of legal aid in increasing the access of justice for the poor in North Sumatra?, (3) What is the ideal concept of legal giving in promoting and realizing equitable legal aid for the underprivileged in North Sumatra?, This research is classified as empirical juridical research which is descriptive analysis. In this study used the approach of law and conceptual approach. Provision of free legal aid to increase access to justice for the poor in North Sumatra is carried out by legal aid organizations that have been verified and accredited by the Ministry of Law and Human Rights, in this case the verification process is carried out by the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights of Sumatra North. The provision of legal aid is carried out by OBH who has been accredited to the community with some terms and conditions, which are classified as poor (poor). The provision of legal aid in increasing the access of justice for the underprivileged in North Sumatra is influenced by the legal substance, legal structure and legal culture of society. The influence of the substance of the law, namely the absence of synchronization of legal aid implementation rules set out in the Criminal Procedure Code with the Law of Legal Assistance. The influence of the legal structure, which is related to the integrity of LBH and the low willingness of advocates in providing free legal aid. It can be seen that the lack of enthusiasm from advocates to join in LBH has been accredited. The provision of legal aid is also influenced by the Legal Culture, which is related to the legal awareness of the people who are still low to use legal aid services for free. The ideal concept of legal giving in promoting and realizing equitable legal aid for the underprivileged in North Sumatra, namely the concept of constitutional legal aid and the concept of legal welfare assistance (consept integratif responsif). Both of these concepts are quite ideal, because in accordance with the mandate of the constitution and the ideals of the Indonesian nation, which is to create a common welfare with social justice. Keywords: Legal Aid, Access to Justice, Disadvantaged People.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Yuliandri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 Oct 2019 11:11
Last Modified: 11 Oct 2019 11:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49553

Actions (login required)

View Item View Item