KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

AZZIKRI, HAFIZ (2012) KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Ful Teks)
S1 Hukum 2012 Hafiz Azzikri 0810113415.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berubah menjadi Lembaga Negara pasca amandemen UUD 1945 dimana sebelumnya adalah sebuah Lembaga Tertinggt Negara membawa konsekuensi bagi penyelenggaraan negara. Perubahan juga terjadi terhadap kewenangan MPR. Salah satu kewenangan pokok yang dihilangkan adalah MPR tidak lagj berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Implikasi dari perubahan kedudukan dan kewenangan MPR tersebut dan juga dengan terbentuknya UU No. 10 Tahun 2004 maka berimplikasi terhadap produk hukum yang dikeluarkan MPR, dimana Ketetapan MPR tidak dikeluarkan lagi dalam bentuk ketetapan MPR sebagai jenis peraturan perundang-undangan. Namun seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaran Indonesia, sebagai negara hukum, instrument ketentuan perundang-undangan sebagai perangkat hukum tertulis memiliki peranan yang amat penting dan mendasar bagi begalannya roda pemerintahan negara, terlebih imtuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yakni adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Pada akhimya, pemerintah memang mengundangkan UU No. 12 Tahun 2011 pada 12 Agustus 2011. Sehingga, UU No. 10 Tahun 2004 yang diundangkan 22 Juni 2004 dinyatakan tak lagj berlaku. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa yang melatarbelakangi Ketetapan MPR dimuat kerabali dalam hierarki peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan Bagaimana kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis nonnatif yang merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku atau karya, ilmiah lainnya, maupun kamus. Berdasarkan basil penelitian yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa alasan yang melatarbelakangi munculnya Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undmgan hanya sekedar menampung Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 dan kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas berada setingkat dibawah UUD 1945 dan juga bukan termasuk sebuah hukum dasar peraturan perundang-undangan serta bukan termasuk juga sebagai sebuah peraturan perundang-undangan jika ditinjau dari UU No.l2 Tahxm 2011 dan karena itu kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang- undangan masih menjadi perdebatan para akademisi, praktisi dan ahli hukum tata negara di Indonesia saat ini.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dian Bakti Setiawan, SH., MH; Delfina Gusman, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Mrs Vivi Irawati
Date Deposited: 23 Apr 2025 03:05
Last Modified: 23 Apr 2025 03:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/494563

Actions (login required)

View Item View Item