Dedek Putra, Teguh (2025) PENDAFTARAN TANAH MILIK ADAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KELURAHAN LIMAU MANIS KECAMATAN PAUH KOTA PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (59kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (248kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (48kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (58kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Agar suatu tanah punya tanah punya kepastian hukum maka tanah perlu didaftarkan, baik melalui Pendaftaran Tanah Secara Sporadik maupun pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Tujuan pendaftaran tanah adalah kepastian hak kepada si pemegang hak, apabila terjadi maka sengketa tersebut bisa diminalisir. Akan tetapi ternyata di Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang tanah yang telah berseritifkat melalui PTSL berujung menjadi sengketa sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 86/Pdt.G/2020/PN.Pdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris (yuridis sosiologis) yaitu merupakan metode pendekatan masalah yang dilakukan dengan mempelajari hukum positif dari suatu objek penelitian dan melihat penerapan prakteknya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh langsung dari narasumber, yaitu pengadilan Negeri Klas 1 A Padang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1) Alas hak yang digunakan dalam penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Limau Manis adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terhadap tanah milik adat harus dilengkapi Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh yang membuat pernyataan. 2) Proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Limau Manis yaitu pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah hak milik kaum atau hak milik perorangan anggota kaum dengan tanda tangan disertai 2 (dua) orang saksi, melampirkan bukti kepemilikan tanah, BPN akan menurunkan petugas ke lapangan untuk mengadakan pengukuran dan pemetaan, diadakan penelitian penguasaan tanah di Kelurahan oleh Panitia Adjudikasi dan dituangkan dalam suatu daftar isian. Jika selama pengumuman berlangsung tidak adanya gugatan yang diterima dari pihak lain maka BPN akan membuat berita acara pengesahan pengumuman, kemudian akan diterbitkan sertipikat atas nama pemohon. 3) Proses penyelesaian sengketa yang terjadi di Kelurahan Limau Manis pada dasarnya jika tanah tersebut merupakan tanah adat maka dalam penyelesaiannya terlebih dahulu adalah melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat dan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Akan tetapi apabila salah satu pihak merasa tidak puas terhadap penyelesaian pada KAN maka permasalahan tersebut dapat diajukan melalui gugatan pada pengadilan negeri. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Tanah Adat, PTSL.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 07:11 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 07:11 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/494423 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |