Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia sebagai Masyarakat Plural

NUR, AFIFAH (2025) Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia sebagai Masyarakat Plural. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (556kB)
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version

Download (200kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (530kB)
[img] Text (TUGAS AKHIR FULLTEXT)
TUGAS AKHIR FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah peraturan yang mengatur aspek-aspek terkait perkawinan di Indonesia, tetapi belum mengatur semua hal yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk perkawinan antara orang yang berbeda agama. Meskipun pernikahan beda agama sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, tetapi, Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pernikahan harus sesuai dengan hukum agama, dan banyak agama di Indonesia melarang pernikahan semacam itu. kemudian Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan celah hukum perkawinan beda agama dimana perkawinan tersebut dapat didaftarkan di pencatatan sipil setelah adanya putusan penerimaan permohonan perkawinan beda agama dari pengadilan, sehingga penafisran antara undang-undang perkawinan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan saling bertentangan. Untuk memberikan kepastian hukum dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2023 untuk melarang perkawinan beda agama di indonesia. Meskipun, SEMA ini di anggap sebagai jawaban dari problematika perkawinan beda agama dan di anggap memberikan kepastian hukum, tapi nyatanya kalau dilihat dari sudut pandang yang lain, SEMA ini masih menjadi pemicu permasalahan hukum di Indonesia, karena negara Indonesia adalah negara pluralisme dan Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah menjamin kebebasan memeluk agama dan membentuk keluarga serta melanjutkan keturanan yang sah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimana kepastian hukum perkawinan beda agama di indonesia? Kedua, bagaimana keadilan hukum dalam perkawinan beda agama di indonesia sebagai masyarakat pluralisme?. Untuk menjawab permasalahan diatas peneliti melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun yang menjadi hasil penelitian ini ialah pertama, perkawinan beda agama dilarang di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berdasarkan harmonisasi dengan dikeluarkan nya SEMA No 2 Tahun 2023 yang melarang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama oleh hakim. Kedua, keadilan dalam konteks perkawinan mengacu pada Pasal 28 Huruf B 28 Huruf E yang menjelasakan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan membentuk rumahtangga melalui perkawinan yang sah, tetapi kemudian di jelaskan dalam Pasal 28 Huruf J ayat 2 bahwa kebebasan itu dibatas Undang Undang agar selaras dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum., Dr. Yasniwati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum, Perkawinan Beda Agama, plural
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Apr 2025 03:18
Last Modified: 17 Apr 2025 03:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/494262

Actions (login required)

View Item View Item