PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (Studi Kasus di Wilayah Polda Sumatera Barat)

Shafa Dinda, Maharani (2025) PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (Studi Kasus di Wilayah Polda Sumatera Barat). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (390kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (200kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (287kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) merupakan masalah besar yang sudah mengancam manusia sejak adanya kehidupan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dan melindungi korban perdagangan orang. Namun hingga saat ini masih terdapat banyak kasus TPPO yang terjadi setiap tahunnya, termasuk salah satunya di wilayah Sumatera Barat, sehingga perlu dipertanyakan apakah penegakan hukum TPPO saat ini benar-benar sudah efektif dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Di Polda Sumatera Barat? 2. Apakah Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Polda Sumatera Barat Dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang Di Wilayah Sumatera Barat? Dan 3. Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Penyidik Polda Sumatera Barat Dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang Di wilayah Sumatera Barat? Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan memadukan bahan hukum dan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dari hasil penelitian tersebut, Penegakan hukum pidana dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) di Polda Sumbar saat ini dilakukan dengan cara penanganan kasus secara menyeluruh di seluruh wilayah Sumatera Barat yang dimulai pada tahun 2023. Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polda Sumbar dalam menangani kasus perdagangan orang di wilayah Sumatera Barat yaitu, Pertama, Kurangnya kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat itu sendiri tentang apa itu TPPO. Kedua, Kurangnya koordinasi antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, BP2MI. Ketiga, Sumber daya yang terbatas. Keempat, Culture masyarakat yang “tidak merasa sebagai korban”. Upaya yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumbar dalam menangani kasus perdagangan orang di wilayah Sumatera Barat adalah kebalikan dari hambatan dan kendala, yaitu Apabila kurangnya pengetahuan maka akan dilakukan penyuluhan terkait dengan TPPO kepada masyarakat; Dilakukannya koordinasi antar lembaga yang menangani kasus TPPO; Meningkatkan sumber daya khususnya terhadap TPPO, yaitu dengan cara memberikan pelatihan kepada anggota baru, khususnya pada tindak pidana perdagangan orang.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. A. Irzal Rias, S.H., M.H Dr. Nilma Suryani, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Apr 2025 08:11
Last Modified: 16 Apr 2025 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/493341

Actions (login required)

View Item View Item