Intervensi Politik Terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23p/HUM/2024

Arizal, Sopian (2025) Intervensi Politik Terhadap Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23p/HUM/2024. S1 thesis, Universitas Andalaa.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (472kB)
[img] Text (Bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (460kB)
[img] Text (Bab 4)
bab 4.pdf - Published Version

Download (261kB)
[img] Text (Daftar pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (342kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
skripsi pian 4.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman merupakan fenomena yang nyata serta dapat merenggut kekuasaan kehakiman yang merdeka. Di Indonesia dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman diartikan sebagai bebas dari intervensi atau pengaruh baik di dalam maupun di luar peradilan Perumusan permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Pertama, Apa itu intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman? Kedua, Bagaimana intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman pada putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan putusan Mahkamah agung Nomor 23p/HUM/2024? Ketiga, Bagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka di indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945?.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisa dan pembahasan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman di Indonesia pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditandai dengan keterlibatan ketua hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara a quo. Serta inkonsistensi Mahkamah Konstitusi secara cepat dalam memandang soal judicial review tentang batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23p/HUM//2024 intervensi politik terlihat ketika terlihat pasal yang diujikan yaitu Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah sesuai sehingga terlihat unsur kepentingan didalamnya. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak menggunakan asas Purcell Principle dalam menganalisa perkara, dalam Purcell Principle peradilan dilarang merubah aturan menjelang tahapan pemilu dan pilkada yang dapat membuka ruang untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Arfiani, S.H., M.H. ; Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Leverage:Intervensi Politik, Kekuasaan Kehakiman, Putusan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Apr 2025 04:03
Last Modified: 16 Apr 2025 04:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/493236

Actions (login required)

View Item View Item