Dara, Julisia (2025) TAFSIR KONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENGACARA NEGARA YANG MERUPAKAN BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN. S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (136kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (410kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (201kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (210kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan juga di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang secara tertulis dalam Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan di dalam pengadilan mewakili Pemerintah. Namun bunyi Pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan makna peran dan kedudukan Jaksa dalam pengadilan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai perwakilan atas nama Negara dan Pemerintah. Perumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah : A.Bagaimana kedudukan konstitusional Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman ? Bagaimana batasan Kejaksaan dalam wewenang dan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam peraturan Perundang-Undangan ? Bagaimana pertimbangan Kejaksaan apabila 2 Lembaga Negara bersengketa meminta Kejaksaan sebagai Pengacara Negara ? Dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisa dan pembahasan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara implisit menyatakan lembaga lain yang menopang jalannya Yudikatif, salah satunya Kejaksaan yang pada kalimat yaitu lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang kemudian diatur UU tentang Kejaksaan yang dijelaskan lagi mengenai Kejaksaan Republik Indonesia termasuk di dalamnya Jaksa Pengacara Negara adalah bagian dari Kekuasaan Negara dalam menjalani peradilan baik didalam maupun diluar pengadilan dijalani secara Merdeka tanpa intervensi pihak manapun. Peran Jaksa Pengacara Negara yang mendukung sistem Good Governance, Peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara Peran Jaksa Pengacara Negara dalam sengketa Internasional. Dalam sengketa ini, Jaksa Pengacara Negara mewakili Presiden berperan memberikan pembelaan hukum atas posisi Presiden, menjelaskan alasan mengapa pelaksanaan UU tertentu belum bisa dilakukan. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara memastikan bahwa tidak ada intervensi yang berlebihan dari DPR terhadap kewenangan eksekutif (Presiden) dan memastikan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan di dalam konstitusi tetap terjaga.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Arfiani, S.H., M.H Feri Amsari, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Hukum, Pidana adat, Perzinahan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 04:45 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 04:45 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/493107 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |