Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Terkait Dengan Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Antara Indonesia Dan Singapura

Callista Adani, Chendra (2025) Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Terkait Dengan Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Antara Indonesia Dan Singapura. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover&abstrak)
Cover Abstrak.pdf - Published Version

Download (880kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (568kB)
[img] Text (BAB 4 PENUTUP)
BAB 4 PENUTUP.pdf - Published Version

Download (227kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (467kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa tantangan baru dalam perlindungan data dan keamanan siber. Perlindungan data merupakan hak privasi seluruh individu yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Adanya kejahatan siber seperti doxing yang menargetkan data pribadi sebagai objek kejahatan menjadi urgensi negara untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi. Indonesia baru memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang diundangkan dalam UU PDP, berbanding dengan Singapura yang telah lebih dahulu mengatur perlindungan data pribadi dalam PDPA 2012. Berdasarkan hal tersebut, perumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimanakah perbandingan regulasi perlindungan data pribadi antara Indonesia dan Singapura? 2. Bagaimanakah perbandingan regulasi tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) antara Indonesia dan Singapura? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, terdapat persamaan dan perbedaan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan Singapura terkait aturan perlindungan data pribadi dan tindak pidana doxing. Dalam UU PDP dan PDPA, adanya persamaan dalam prinsip perlindungan data pribadi, definisi data pribadi, hak subjek data pribadi, petugas perlindungan data pribadi, dan transfer data pribadi. Adanya perbedaan beberapa aturan mengenai klasifikasi data pribadi, aturan DNC, aturan Dictionary Attacks dan Address-Harvesting Software, pelanggaran terhadap data pribadi beserta sanksinya, dan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Singapura memiliki PDPC sebagai lembaga pengawas perlindungan data pribadi di sektor privat dan SNDGG di sektor publik, sementara Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen. Singapura mengatur tindakan doxing dalam PDPA dan POHA dengan menjabarkan kategori dan tujuan doxing yang dilakukan oleh pelaku dengan niat memberikan dampak nyata bagi korban. Indonesia mengatur tindakan doxing dalam UU PDP yang menekankan pada pelaku melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi tidak mengatur lebih lanjut mengenai kategori dan tujuan dari tindakan doxing. Kata Kunci: Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi, Privasi, Doxing

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Apr 2025 08:30
Last Modified: 15 Apr 2025 08:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/492925

Actions (login required)

View Item View Item