Shiddiq, Mulya (2025) KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) SEBAGAI ALASAN TERJADINYA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) (STUDI KASUS NOMOR 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg). S1 thesis, Universitas Andalas.
![]() |
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (74kB) |
![]() |
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (228kB) |
![]() |
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (120kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (193kB) |
![]() |
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B ini Pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mana dokumen ini memberikan panduan teknis untuk implementasi praktik-praktik perlindungan dan pengembangan LP2B di tingkat operasional. Dalam perkara Nomor 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan LP2B oleh pemerintah. Kasus ini berawal dari hubungan hukum antara PT Lissa Sejahtera Mandiri dan PT. Bank Nagari Syariah, di mana debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban akibat perubahan status lahan yang sebelumnya diizinkan untuk pembangunan perumahan. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang yang mengatur pengadaan LP2B, yang dianggap sebagai force majeure oleh pihak debitur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan menggunakan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah Kebijakan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang terdapat dalam perkara nomor 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg termasuk ke dalam keadaan memaksa (force majeure)? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menyetujui bahwa akad perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah sah sehubungan dengan adanya peraturan pengadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)? Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa (1) Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Padang yang membatasi alih fungsi lahan pertanian menimbulkan implikasi hukum, sebagaimana dalam kasus nomor 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg, di mana debitur mengajukan klaim force majeure akibat perubahan status lahan yang tiba-tiba, sehingga berdampak pada wanprestasi dalam perjanjian dengan PT. Bank Nagari Syariah. (2) Penolakan Majelis Hakim terhadap klaim force majeure yang diajukan Abriwati tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum akibat tumpang tindih regulasi RTRW Kota Padang serta lambannya proses administratif oleh BPN dan Dinas Pekerjaan Umum, yang berada di luar kendali Penggugat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan harmonisasi dan efektivitas regulasi guna menghindari dampak negatif terhadap masyarakat.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Almaududi, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Akad Pembiayaan, Force majeure, LP2B. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Apr 2025 08:16 |
Last Modified: | 15 Apr 2025 08:16 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/492809 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |