KEDUDUKAN HUKUM BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 31/PID.SUS/TPK/2017/PN PDG

YUHARMEN, YAKUB (2019) KEDUDUKAN HUKUM BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DALAM PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 31/PID.SUS/TPK/2017/PN PDG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER THESIS.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (766kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab v)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text (dapus)
DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version

Download (240kB) | Preview
[img] Text (tesis full text)
TESIS OK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu lembaga yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Salah satu fungsi BPKP adalah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah untuk mendukung tindakan litigasi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Pertama Bagaimanakah bentuk Pengaturan kewenangan BPKP dalam Peraturan Perundang-undangan terkait audit penghitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Kedua Bagaimanakah kedudukan hukum BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pdg atas nama terdakwa Vera Aldilla Roza, ST pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang. Penelitian yang digunakan dalam bersifat yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Teknik yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi Kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian dilakukan analisa secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Kedudukan BPKP berada diranah kekuasaan eksekutif dimana Pengaturan Kewenangan terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara termuat dalam peraturan perundang-undang yakni Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP dan kewenangan ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. Kedudukan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebagai auditor, hakim mempedomani penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan putusan. Dalam kasus ini hakim memang tidak sependapat terkait dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara (LAHPKKN) BPKP Propinsi Sumatera Barat yakni sebesar Rp.379.068.182,akan tetapi Majelis Hakim menghitung sendiri dimana berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan jumlah nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.158.567.718. Hal itu sangatlah wajar karena penghitungan kerugian keuangan negara oleh instasi terkait tidaklah selalu mengikat bagi hakim dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara maupun besarnya uang pengganti.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 31 Jul 2019 15:07
Last Modified: 31 Jul 2019 15:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/49269

Actions (login required)

View Item View Item