Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah

Saddam, Husein (2013) Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM PERDATA BISNIS 2013 SADDAM HUSEIN 0910113417.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Merupakan Balik Nama Pemegang Sertifikat Hak Yang Telah Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris, Oleh Ahli Waris Dengan Menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris Dimohon Balik Namanya Kepada Kantor Pertanahan Setempat. Dengan Jatuhnya Tanah Kepada Para Ahli Waris, Terjadilah Pemilikan Bersama Terhadap Tanah Yang Menjadi Satu-Satunya Objek Waris. Akan Tetapi, Jika Pewaris Memiliki Tanah Warisan Tersebut Sesuai Dengan Jumlah Ahli Waris Dan Telah Dibuatkan Surat Wasiat, Maka Tanah Yang Dimaksud Telah Menjadi Milik Masing-Masing Ahli Waris. Untuk Memperoleh Kekuatan Pembuktian Tanah Yang Didapat Dari Pewarisan, Maka Surat Keterangan Waris Sangat Diperlukan Disamping Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah. Permasalahan Yang Diangkat Dalam Penelitian Ini Adalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Apakah Sudah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 2) Apa Sajakah Kendala Dalam Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah 3) Upaya Apa Yang Dilakukan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Mengatasi Kendala Dalam Melakukan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam Penulisan Ini Penulis Menggunakan Metode Penelitian Yurudis Empiris Yaitu Data Utama Dari Penelitian Ini Adalah Data Yang Diperoleh Di Lapangan. Di Samping Itu Penulis Juga Melakukan Penelitian Terhadap Bahan Kepustakaan Untuk Mendapatkan Data Sekunder. Kemudian Data Tersebut Diolah Dan Dianalisis Secara Kualitatif Sehingga Memperoleh Kesimpulan Yang Sesuai Dengan Permasalahan Dan Tujuan Penelitian. Berdasarkan Hasil Penelitian Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Sudah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 1. Setelah Berkas/Syarat-Syaratnya Diterima Menuju Ke Loket 11 (Loket Pemeriksaan Berkas). Melakukan Pembayaran Di Loket III (Loket Pembayaran), Kemudian Dibukukan Didaftar Isian. Ditindaklanjuti Dengan Pembukuan Permohonan Pencatatan. Diikuti Dengan Tahap Pengetikan Sertipikat. Dan Terakhir Adalah Penyerahan Sertipikat 2) Kendala Yang Terjadi Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Yaitu Bahwa Dalam Pemenuhan Persyaratan Masih Banyak Ahli Waris Yang Tidak Memiliki Kartu Identitas Diri, Lupanya Tanggal Kematian Pewaris, Surat Keterangan Waris Yang Tidak Dibuat Dihadapan Camat/Lurah Dan Pihak Kantor Pertanahan Masih Kurang Transparan Dalam Hal Penetapan Biaya Peralihan. 3) Langkah Yang Dilakukan Oleh Pihak Kantor Pertanahan Dalam Mengatasi Hambatan Pendaftaran Peralihan Hak Miilk Atas Tanah Yaitu Dengan Mengadakan Sosialisasi Terhadap Pejabat Yang Terkait Dan Kepada Para Ahli Waris

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr.Dahlil Marjon,S.H,M.H ; Drs.H.Ali Amran,S.H,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 13 Feb 2025 07:51
Last Modified: 13 Feb 2025 07:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488540

Actions (login required)

View Item View Item