Penyelesaian Sengketa Tanah Pusako Tinggi Dalam Suku Kampai Dilubuk Sarik Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Perkara Perdata Nomor 11/B/J/K/1981 PN.Painan

Kurniasari, Mesi (2013) Penyelesaian Sengketa Tanah Pusako Tinggi Dalam Suku Kampai Dilubuk Sarik Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Perkara Perdata Nomor 11/B/J/K/1981 PN.Painan. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM PERDATA ADAT DAN ISLAM 2013 MESI KURNIASARI 0910112174.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Pasako tinggi merupakan salah satu ciri khas adat Minangkabau dan dimiliki oleh suatu kaum ataa suku. Penelitian ini mengungkapkan masalah sengketa tanah, khususnya tanah pusako tinggi sebagai pusaka tinggi yang menjadi rebutan setelah menjadi warisan, seperti yang terjadi pada suku Kampai di Lubuk Sarik, Kecamatan Lengayang. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Sengketa ini menyangkut dengan silsilah (ranji), yang menentukan siapa yang berhak dalam harta warisan ini. Untuk mendapatkan kejelasan tentang penyebab terjadinya sengketa tanah pusako tinggi dalam suku kampoi dan upaya yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi tersebut. Untuk menjawab permasalahan tentang penyebab utama sengketa tanah pusako tinggi yang menjadi harta warisan bagi salah satu suku Kampai ini, penulis berusaha untuk mendapatkan data dan informasi, baik lisan maupun tulisan yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi sumber-sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif. Dalam penelitian yang penulis lakukan berdasarkan informasi-informasi dari studi lapangan, serta didukung oleh dokumen-dokumen yang penulis dapatkan, seperti putusan-putusan pengadilan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan putusan Mahkamah Agung, serta putusan peninjauan kembali, penulis dapat menyimpulkan kalau sengketa tanah pusako tinggi yang terjadi pada suku Kampai di Desa Lubuk Sarik, Kecamatan Lengayang. Kabupaten Pesisir Selatan, terjadi karena tidak jelasnya silsilah (ranji) keturunan dan pemberian tanah secarah cuma-cuma tanpa adanya dokumen tertulis yang mengakibatkan tidak jelasnya status kepemilikan tanah sehingga adanya perbedaan pendapat antara penggugat dengan tergugat mengenai objek perkara, tidak adannya itikad baik dari para tergugat dan para tergugat tidak mau kmengembalikan tanah tersebut kepada penggugat. Sengketa tanah pusako tinggi ini terlalu rumit dan sulit diselesaikan oleh Lembaga Adat, karena masyarakat itu sendiri tidak mau menyelesaikan secarah musyawarah dan mufakat, maka harus diselesaikan melalui lembaga hukum formil yaitu di peradilan umum, setelah adanya putusan pengadilan para pihak masih tidak mau berdamai karena para pihak baik penggugat maupun tergugat merasa berbak atas tanah pusako tinggi tersebut, tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak tergugat

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Bachtiar Abna, SH.,SU ; Hj. Dian Amelia., LL.M
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 12 Feb 2025 07:36
Last Modified: 12 Feb 2025 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488496

Actions (login required)

View Item View Item