Pelaksanaan Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang

Zul, Guziarie (2011) Pelaksanaan Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Teks)
HUKUM PERDATA 2011 GUZIARIE ZUL 03140070.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Salah satu faktor untuk dapat memenuhi keinginan memiliki suatu barang atau keinginan lainnya adalah dengan ketersediaan uang untuk membelinya. Bila uang tidak ada maka keinginan tersebut sulit untuk dipenuhi. Maka salah salah satu cara untuk memperolehnya adalah dengan meminjam atau berutang kepada pihak lain. Salah satu tempat orang untuk meminjam adalah di lembaga keuangan. Lembaga keuangan di Indonesia terbagi atas dua macam yakni bank dan non bank. Pegadaian adalah lembaga keuangan yang non bank yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang guna membeli suatu barang atau untuk memenuhi keinganan lainnya. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan yang hendak diteliti antara lain: a) bagaimanakah pelaksanaan Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang, b) apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil III Padang dan bagaimanakah cara mengatasinya. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: a) Pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang pada dasarnya sangat praktis dan simpel, karena tidak memerlukan birokrasi yang panjang, dan tidak melibatkan instansi lainnya, sebagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan menggunakan konstruksi hak tanggungan dan jaminan fidusia. Pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem gadai hanya melibatkan lembaga pegadaian semata-mata. Pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang di bagi dalam tiga bagian, yakni: Pra-persetujuan gadai, Pelaksanaan persetujuan gadai, dan Pasca Pelaksanaan persetujuan gadai, b) Pada dasarnya tidak terdapat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang. Hal ini didasarkan pada objek yang menjadi gadai adalah emas. Sebagaimana diketahui bahwa harga emas tidak pernah turun, dan cenderung meningkat, karena emas tidak termakan oleh inflasi. Jadi walaupun nasabah tidak mampu membayar kredit gadainya tersebut, dari penjualan objek gadai saja pihak pegadaian tidak akan rugi. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA) pada Perum Pegadaian Kanwil II Padang masih terdapat kerikil hambatan seperti: nasabah tidak bersedia barang objek gadai dilelang pada saat nasabah tidak sanggup membayar kredit tersebut Kendala lainnya seperti terjadinya bencana alam. Guna perbaikan kedepan, maka perlu menjelaskan kepada nasabah bahwa bila tidak mampu membayar kredit angsuran sistem gadai maka objek gadainya akan dapat di lelang Perlu dibuat bangunan di seluruh cabang Perum Pegadaian yang tahan Gempa serta menyimpan objek gadai dan arsip gadai dalam berangkas yang kuat dan kokoh serta tahan api.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Firmansyah, SH ; Hj. Magdalena Hanifah, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 12 Feb 2025 02:44
Last Modified: 12 Feb 2025 02:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488470

Actions (login required)

View Item View Item