Pelaksanaan Perizinan Resort Di Kepulauan Mentawai

Putri, Lenggogeni (2019) Pelaksanaan Perizinan Resort Di Kepulauan Mentawai. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (724kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1 pdf.pdf - Published Version

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 4)
BAB 4 pdf.pdf - Published Version

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN pdf.pdf - Published Version

Download (141kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSIN FULL)
skripsi full pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sekarang ini ditandai dengan lahirnya berbagai macam bentuk perizinan yang dilakukan baik antara semua manusia maupun antara negara kepada masyarakat dalam melakukan suatu izin. Jika dilihat dari fungsi pemberian izin tersebut memiliki ketentuan dimana tentang perizinan yaitu sebagai fungsi penertib dan fungsi pengatur. Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaanp perizinan resort yang berada di Kepulauan Mentawai. Adapun permasalahan yang penulis bahas yaitu Bagaimana pelaksanaan perizinan resort di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, dan Apa saja kendala dalam pelaksanaan perizinan resort di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris (yuridis sosiologis).Penelitian ini dilaksanakan di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat dengan mewawancarai Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Pariwisata dan Provinsi Sumatera Barat dengan mewawancarai Staf Bidang Usaha Pengembangan dan Pariwisata, serta salah satu pemilik resort di Kepulauan Mentawai dengan mewawancarai Investor PT. Internusa Bahagia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perizinan resort di Kepulauan Mentawai yaitu (1) Pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, (2) Mengurus izin teknis, (3) Mengurus dokumen lingkungan hidup, (4) Meminta rekomendasi dari Kantor Lurah dan Camat mengenai keberadaan resor, (5) Kartu Tanda Penduduk pemilik hotel dan foto, (6) SKPD teknis Kantor Dinas Pariwisata Kepulauan Mentawai melakukan peninjauan lapangan terhadap berkas permohonan, (7) Penertiban pembayaran retribusi jika ada, (8) Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kendala yaitu: (1) Ketidaklengkapan berkas permohonan perizinan oleh si pemohon, (2) Besarnya modal yang disiapkan oleh investor, (3) Ketidaksesuaian antara berkas permohonan dan hasil cek investigasi oleh tim teknis di lapangan, (3) Faktor wilayah, (4) Faktor pelayanan dalam perizinan, (5) Faktor kecaman dari organisasi kemasyarakatan. (6) Faktor Aparatur Sipil Negara. Kata Kunci: pelaksanaan Perizinan, Perizinan Resort.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Frenadin Adegustara.,SH.,MS
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: pelaksanaan Perizinan, Perizinan Resort
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Jul 2019 16:40
Last Modified: 26 Jul 2019 16:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/48835

Actions (login required)

View Item View Item