Kedudukan Pemohon Dalam Pembubaran Partai Politik Dl Mahkamah Konstitusi

RANGGOMA, ARIO (2013) Kedudukan Pemohon Dalam Pembubaran Partai Politik Dl Mahkamah Konstitusi. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
HUKUM HUKUM TATA NEGARA 2013 ARIO RANGGOMA 07940142.pdf

Download (2MB)

Abstract

Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara. serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bubarnya partai politik berarti berakhirnya eksistensi hukum dari partai politik tersebut. Hal itu dapat terjadi karena membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai politik lain, atau dibubarkan berdasarkan keputusan otoritas negara atau sebagai akibat dari adanya aturan baru atau kebijakan negara. Pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (I) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon adalah Pemerintah. Pemerintah yang dimaksud dalam penjelasan pasal tersebut adalah Pemerintah Pusat. Adapun permasalahanya adalah bagaimana kedudukan pemohon dalam pembubaran partai politik di Indonesia dan bagaimana mekanisme pembubaran partai politik menurut peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder serta teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemohon merupakan syarat mutlak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon dalam pembubaran partai politik menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi adalah Pemerintah, pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Presiden. Pemberian hak mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada pemerintah adalah untuk mencegah terjadinya saling menuntut pembubaran di antara partai politik yang ada. Mekanisme pembubaran partai politik diatur dalam Bab V pada Bagian Kesepuluh dari Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembubaran partai politik setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan dengan cara membatalkan status badan hukum partai politik oleh Pemerintah (Departemen Hukum dan HAM). Putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan dalam Berita Negara oleh Pemerintah dalam waktu 14 hari semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: ArfIani, SH.MH,; Charles Simabura, SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Ms Dian Budiarti
Date Deposited: 07 Feb 2025 07:50
Last Modified: 07 Feb 2025 07:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488338

Actions (login required)

View Item View Item