Nuhammad Gerry, Evandri (2025) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELANGGAR PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 DI TINJAU DARI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN: STUDI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (212kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (311kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (194kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (284kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang dapat merugikan keuangan Negara. Perumusan masalah yang akan ditelaah dalam penelitian ini adalah pertama berapa hukuman terhadap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999? Kedua Dasar pertimbangan hakim di dalam penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebabkan terjadinya disparitas? , Terjadinya disparitas putusan hakim tindak pidana korupsi di sebabkan 3 faktor utama pertama waktor Hukum/Regulasi dimana sistem hukum di Indonesia masih menganut Civil Law System, yang menitik meratkan kepada Undang-undang sedangkan rentang ancaman pidana minimal dan maksimal dakam KUHP maupun Undang-undang Tipikor terlampau besar. Kedua faktor internal yakni adanya pemahaman ideologis yang bernama terhadap the philosophy of punishment (nilai-nilai filsafah penghukuman) setidaknya dalam aliran hukum pidana (aliran klasik dan modern). Ketiga, factor kode etik dan perilaku hakim, dimana terjadinya disparitas dapat di sebabkan hakim melanggar prinsip-prinsi yang di tetapkan oleh Makamah Agung RI dan komisi Yudisial RI dimana hakim harus berprilaku adil berperilaku jujur, berperilaku arif, dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan professional dan pertimbangan hakim merupakan personifikasi dari lembaga peradilan di Indonesia yang menjadi corong dari pada hukum untuk mengemban amanah yang berat. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, seorang hakim harus memiliki penalaran yang baik dalam menelaah dan memberi pertimbangan yang cukup. Dalam hal ini diperlukan proses penalaran hukum atau disebut sebagai legal reasoning. Legal reasoning dalam hal ini adalah pencarian “reason” mengenai hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara/kasus hukum yang dihadapinya. Dalam kerangka penalaran hukum tersebut maka dibutuhkan lah hakim yang berpandangan progresif, demi mewujudkan putusan yang seadil-adilnya. Kata kunci (disparitas, Putusan hakim, tindak pidana korupsi)
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 07:19 |
Last Modified: | 31 Jan 2025 07:19 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/488187 |
Actions (login required)
View Item |